SAWITPOST.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua tempat kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai ratusan miliar Rupiah.
PT Duta Palma Group atau Darmex Group salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan hal itu dalam dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Rabu (2/10/2024) malam.
Penyitaan itu dilakukan pada waktu yang berbeda, penggeledahan pertama dilakukan Selasa (1/10/2024) di Menara Palma, Jakarta Selatan.
Sedangkan yang kedua dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2024).
“Estimasi atau perkiraan (uang tunai) rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua,” ujar Abduk Qohar.
Baca Juga:
daydream Kumpulkan Dana Seri A Sebesar $15 Juta untuk Menciptakan Agen AI Terbaik di Dunia Bagi SEO
“Penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen dari PT Asset Pacific dan juga ada beberapa dokumen.”
“Dari perusahaan yang masih satu grup dengan Duta Palma yaitu dari PT PS, PT PAL, SS, BBU dan KAT,” sambungnya.
Lebih lanjut Qohar juga mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk penyelamatan uang negara.
Dia memastikan pihaknya terus bergerak menelisik dan mencari aset-aset hasil korupsi dan pencucian uang oleh para tersangka.
Baca Juga:
Toshiba Mulai Mengirim Sampel Nearline Hard Disk SMR Berkapasitas 30-34 TB
TMGM Dukung Bantuan Kemanusiaan yang Disalurkan UNICEF Australia untuk Anak-Anak di Gaza
“Uang tunai yang telah diperoleh oleh penyidik ini diduga merupakan hasil tindak pidana.”
“Sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU,” tukasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan perkara perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
Terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan PT KAT.
Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Baca Juga:
Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.










