Dugaan Suap Rp200 Miliar Warnai Sengketa Sugar Group Companies vs Marubeni Corporation di Mahkamah Agung

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 Juni 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (Instagram.com @pusdiklat.menpim.ma.1)

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (Instagram.com @pusdiklat.menpim.ma.1)

JAKARTA – Sengketa antara Sugar Group Companies (SGC) dan Marubeni Corporation bermula dari kontrak perdagangan gula yang diduga dilanggar oleh salah satu pihak.

Marubeni, perusahaan asal Jepang, merasa dirugikan atas pelaksanaan kontrak tersebut.

Sebaliknya, SGC memiliki pandangan berbeda mengenai pelaksanaan kesepakatan itu. Perbedaan interpretasi ini membawa kedua perusahaan ke ranah hukum.

Proses hukum berlangsung di berbagai tingkatan pengadilan di Indonesia, mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA)

Putusan yang berbeda-beda di setiap tingkatan menciptakan ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak.

Hal ini mendorong mereka untuk terus mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.

Sengketa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua perusahaan besar dengan kepentingan ekonomi yang signifikan.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti tantangan dalam penegakan hukum di sektor bisnis di Indonesia.

Kedua perusahaan berharap mendapatkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, perkembangan terbaru dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran baru terkait integritas proses peradilan.

Dugaan Suap Rp200 Miliar dan Keterlibatan Zarof Ricar

Perkembangan mengejutkan terjadi ketika mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 miliar diduga berasal dari kasus perdata antara SGC dan Marubeni.

Zarof Ricar diduga memanfaatkan posisinya di Mahkamah Agung untuk mempengaruhi putusan dalam kasus-kasus tertentu, termasuk sengketa antara SGC dan Marubeni.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Zarof menerima uang dan emas sebagai imbalan atas bantuannya dalam mengurus perkara di MA.

Penemuan uang dan emas dalam jumlah besar di rumah Zarof menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia.

Kasus ini juga memicu desakan dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas dugaan suap yang terjadi.

Kejaksaan Agung berharap persidangan Zarof Ricar dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi diadili sesuai hukum.

Proses Hukum dan Kejanggalan dalam Penanganan Kasus

Salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus ini adalah keputusan Mahkamah Agung yang memproses Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024 hanya dalam waktu 29 hari.

Padahal, berkas perkara tersebut sangat tebal dan kompleks.

Hakim Agung Syamsul Maarif, yang sebelumnya pernah menangani perkara terkait, tetap memutus perkara ini tanpa mengundurkan diri, melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya intervensi atau pengaruh tertentu dalam proses hukum.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyatakan bahwa keputusan tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Ia juga mendesak Ketua MA untuk memerintahkan Badan Pengawasan MA bekerja sama dengan KPK dalam menyelidiki dugaan suap di balik putusan tersebut.

Kasus ini menunjukkan adanya potensi praktik mafia hukum yang merusak integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi sistem peradilan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Reaksi Publik dan Desakan Transparansi

Publik menyoroti hilangnya perkara Sugar Group dari dakwaan yang dibacakan di persidangan Zarof Ricar.

Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, mempertanyakan hal ini dan menduga adanya praktik suap dan kongkalikong di balik layar.

Desakan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini semakin kuat.

Masyarakat menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi diadili secara adil dan terbuka.

Kejaksaan Agung diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan adanya intervensi atau pengaruh tertentu dalam proses hukum ini.

Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kasus ini menjadi momentum bagi lembaga peradilan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki sistem yang ada guna mencegah terulangnya praktik korupsi di masa depan.

Urgensi Reformasi Peradilan

Kasus sengketa antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation, yang disertai dugaan suap di Mahkamah Agung, mencerminkan perlunya reformasi mendalam dalam sistem peradilan Indonesia.

1. Integritas Lembaga Peradilan: Dugaan suap dalam kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal lembaga peradilan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

2. Transparansi Proses Hukum: Kurangnya transparansi dalam penanganan perkara menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum.

3. Akuntabilitas Pejabat Hukum: Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas pejabat hukum dalam menjalankan tugasnya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Masyarakat, lembaga hukum, dan pemerintah perlu bekerja sama dalam mendorong reformasi sistem peradilan.

Hanya dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat dipulihkan.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Hallokampus.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Jakartaoke.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Uang Korupsi CPO
Skandal Chromebook: Ketika Data dan Kepentingan Bertabrakan
KLHK Bertindak Tegas: Perusahaan Limbah di Tangerang Ditutup dan Pemilik Diburu
Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah
Kredit Bermasalah Sritex, Penahanan 3 Tersangka Warnai Babak Baru Pengusutan Korupsi Rp3,5 Triliun
Panorama Hijau Lapangan Golf yang Menyimpan Ancaman Kesehatan Tersembunyi
Menkop Budi Arie Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi di Lembaga Koperasi dan UMKM Nasional
Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:11 WIB

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Uang Korupsi CPO

Senin, 16 Juni 2025 - 14:05 WIB

Skandal Chromebook: Ketika Data dan Kepentingan Bertabrakan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:23 WIB

KLHK Bertindak Tegas: Perusahaan Limbah di Tangerang Ditutup dan Pemilik Diburu

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:37 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:53 WIB

Kredit Bermasalah Sritex, Penahanan 3 Tersangka Warnai Babak Baru Pengusutan Korupsi Rp3,5 Triliun

Berita Terbaru

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar. (Tangkapan layar Instagram.com @kejaksaan.ri)

NASIONAL

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Uang Korupsi CPO

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:11 WIB

Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Dana Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani. (Dok. bkpm.go.id)

EKONOMI

Investasi Jadi Ujung Tombak Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo

Selasa, 17 Jun 2025 - 07:37 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Dok. Presiden.go.id)

NASIONAL

Skandal Chromebook: Ketika Data dan Kepentingan Bertabrakan

Senin, 16 Jun 2025 - 14:05 WIB