Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Uang Korupsi CPO

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar. (Tangkapan layar Instagram.com @kejaksaan.ri)

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar. (Tangkapan layar Instagram.com @kejaksaan.ri)

JAKARTA – Lima entitas anak usaha Wilmar Group telah mengembalikan total Rp11.880.351.802.619.00 ke rekening penampungan Jampidsus di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Uang tersebut kemudian disita oleh Kejagung berdasarkan izin dari PN Jakarta Pusat tertanggal 4 Juni 2025 untuk memperkuat memori kasasi, dengan harapan menjadi bahan pertimbangan hakim agung.

Sutikno menegaskan, langkah penyitaan diperlukan “agar dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi tersebut” .

Sumber Kerugian Negara: BPKP dan Kajian UGM

Kerugian negara menurut audit BPKP dan analisis Fakultas Ekonomika & Bisnis UGM terbagi menjadi tiga kategori: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian negara, dengan total Rp11,88 triliun.

Rinciannya: Rp3,997 triliun dari PT Multimas Nabati Asahan, Rp39,7 miliar dari PT Multi Nabati Sulawesi, Rp483,9 miliar dari PT Sinar Alam Permai, Rp57,3 miliar dari PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan Rp7,302 triliun dari PT Wilmar Nabati Indonesia .

Putusan PN Tipikor: “Ontslag van alle recht vervolging”

Mahkamah Agung mencatat bahwa di tingkat PN Tipikor Jakarta Pusat, hakim menyatakan para terdakwa korporasi.

Termasuk Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas — terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle recht vervolging).

Putusan tersebut juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, dan martabat terdakwa, meskipun korupsi tampak terbukti secara fakta.

Atas dasar itu, jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menegaskan pentingnya memori kasasi agar uang pengembalian dapat diakomodasi dalam putusan akhir .

Transparansi Penyitaan Uang: Visual dan Semangat Hukum

Dalam konferensi pers, Kejagung memamerkan sebagian uang sitaan—sekitar Rp2 triliun.

Terdiri dari tumpukan pecahan Rp100.000 yang dibungkus plastik transparan, menimbulkan efek visual & psikologis bagi publik.

Kapuspenkum Harli Siregar menyatakan harapannya agar langkah Wilmar menjadi contoh bagi korporasi lain dalam pemulihan kerugian negara.

Dan menunjukkan keseriusan penegakan hukum yang “linier dan sejalan dengan upaya pengembalian kerugian keuangan negara”.

Dampak dan Implikasi Hukum bagi Korporasi

Upaya kasasi ini membuka preseden bahwa korporasi dapat dipulihkan haknya jika membayar kerugian, meski dianggap terbukti melakukan korupsi.

Namun, jika Mahkamah Agung menolak kasasi, atau menyatakan penyitaan dikompensasikan dengan putusan pidana, nasib Putusan PN bisa berubah drastis.

Wilmar Group dihadapkan pada ancaman pembayaran denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp11,88 triliun, dan potensi penyitaan aset pribadi Direktur atau tindakan pidana subsidiar sesuai tuntutan awal.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Relevansi terhadap Industri Sawit dan Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi sorotan dalam industri sawit, karena fasilitas ekspor CPO sangat berpengaruh pada neraca perdagangan dan penerimaan devisa negara.

Jika Mahkamah Agung menetapkan hukuman, maka efek jera akan terasa pada perusahaan agribisnis besar lainnya.

Namun jika dilepas kembali, publik akan mempertanyakan integritas sistem peradilan dan potensi celah hukum terkait suap, yang sebelumnya sempat mencuat dalam putusan PN Tipikor .

Saksikan Putusan Kasasi: Titik Balik Penegakan Hukum Korupsi Korporasi

Kini publik menanti hasil kasasi di MA yang semestinya dituntaskan dalam beberapa bulan mendatang, menjadi ujian bagi sistem hukum terhadap pelaku korporasi besar.

Jika hakim agung mengakomodasi memori baru tersebut, langkah Wilmar menjadi bukti peran hukum proaktif dalam mengembalikan kerugian negara.

Sementara jika MA mempertahankan ontlawas PN, jaminan tegaknya hukum dalam kasus korupsi skala besar akan dipertanyakan serius.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Skandal Chromebook: Ketika Data dan Kepentingan Bertabrakan
Dugaan Suap Rp200 Miliar Warnai Sengketa Sugar Group Companies vs Marubeni Corporation di Mahkamah Agung
KLHK Bertindak Tegas: Perusahaan Limbah di Tangerang Ditutup dan Pemilik Diburu
Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah
Kredit Bermasalah Sritex, Penahanan 3 Tersangka Warnai Babak Baru Pengusutan Korupsi Rp3,5 Triliun
Panorama Hijau Lapangan Golf yang Menyimpan Ancaman Kesehatan Tersembunyi
Menkop Budi Arie Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi di Lembaga Koperasi dan UMKM Nasional
Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:11 WIB

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Uang Korupsi CPO

Senin, 16 Juni 2025 - 14:05 WIB

Skandal Chromebook: Ketika Data dan Kepentingan Bertabrakan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:23 WIB

KLHK Bertindak Tegas: Perusahaan Limbah di Tangerang Ditutup dan Pemilik Diburu

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:37 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:53 WIB

Kredit Bermasalah Sritex, Penahanan 3 Tersangka Warnai Babak Baru Pengusutan Korupsi Rp3,5 Triliun

Berita Terbaru

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar. (Tangkapan layar Instagram.com @kejaksaan.ri)

NASIONAL

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Uang Korupsi CPO

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:11 WIB

Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Dana Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani. (Dok. bkpm.go.id)

EKONOMI

Investasi Jadi Ujung Tombak Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo

Selasa, 17 Jun 2025 - 07:37 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Dok. Presiden.go.id)

NASIONAL

Skandal Chromebook: Ketika Data dan Kepentingan Bertabrakan

Senin, 16 Jun 2025 - 14:05 WIB