SAWITPOST.COM – Istana menanggapi usulan untuk menghadirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terkait dengan polemik bantuan sosial (bansos) sebagai sesuatu yang berlebihan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi langsung soal usulan untuk menghadirkan Presiden Jokowi ke sidang MK.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai sangat ideal apabila Presiden Jokowi dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan.
Baca Juga:
Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Subsidi, Wamentan Sudaryono: Tingkatkan Kesejahteran Petani
KKP Kerja Sama Sektor Perikanan dengan Tiongkok, Disaksikan Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping
Pernyataan Todung tersebut menanggapi pertanyaan awak media setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Terkait dengan perlu atau tidaknya Presiden Jokowi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : Sudah Kantongi Restu Prabowo, Sudaryono Makin Siap Kontestasi di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah
“Presiden Jokowi itu ‘kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK.”
Baca Juga:
“Itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial pada akhirnya berujung pada Presiden,” kata Todung.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Temui Menhan Jepang, Bahas Peningkatan Jumlah Kadet RI Pendidikan di Jepang
Dorongan untuk memanggil Presiden Jokowi untuk hadir ke sidang sengketa pilpres juga disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi.
Latar belakang dorongan itu untuk mendalami laporan penyaluran bansos, pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan penunjukan pejabat-pejabat pelaksana kepala daerah hingga ketidaknetralan aparat.
Baca Juga:
Capres Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump Menangi Pemilihan Presiden AS 2024
Terkait usulan menghadirkan Presiden Jokowi ke sidang MK, Moeldoko menyebut polemik tersebut sebagai sesuatu yang berlebihan.
“Ya, saya pikir kalau Presiden dipanggil, mungkin menurut saya apa tidak berlebihan?” kata Moeldoko di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Merunut latar belakang penyaluran bansos, kata Moeldoko, kebijakan itu merupakan instrumen yang dimandatkan oleh undang-undang dalam rangka merespons situasi darurat yang terjadi saat itu.
Situasi darurat yang dimaksud adalah dampak fenomena El Nino terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat, salah satunya komoditas beras yang meningkat di pasaran.
“Kalau sebuah daerah dilanda situasi apakah bantuan Presiden itu mau menunggu? Ini darurat sekali. Situasinya kemarin seperti itu,” katanya.
Moeldoko mengatakan bahwa Presiden telah merencanakan bantuan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan pilpres bergulir sebab mitigasi terhadap dampak El Nino sudah lama diperhitungkan oleh Pemerintah.
“Jadi, ini bukan karena pemilu. Jauh sebelum ini sudah dibicarakan.”
“Ternyata dampak El Nino itu harga, khususnya beras, meningkat. Bansos dilakukan untuk bantuan beras,” katanya.
Menurut dia, berbagai pihak yang peduli pada isu lingkungan kerap mengingatkan Pemerintah tentang dampak El Nino pada masa tanam dan produktivitas petani.
Termasuk pengaruh situasi geopolitik yang turut memicu kenaikan harga pangan jenis beras.
“‘Kan bisa dilihat dari kebijakannya. Saya pikir bahwa itu dalam menjalankan instrumen, menjalankan undang-undang apa yang salah?” katanya.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Fokussiber.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infoseru.com dan Infofinansial.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.