Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 29 April 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO. (Pixabay.com/feelphotoz)

Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO. (Pixabay.com/feelphotoz)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikas.

Hal itu terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mebgatakan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/4/2025).

“HM (Haris Munandar) selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan HS (Herdiyanto Sutantyo) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli Siregar.

Selain dua hakim tersebut, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya.

Yaitu DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri dan YW selaku Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa empat saksi tersebut diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.

Terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah:

1. WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
2. Advokat MS (Marcella Santoso)

3. Advokat AR (Ariyanto).
4. MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.

5. DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim.
6. ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim.

7. AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim.
8. MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Adapun Ariyanto dan Marcella Santoso selaku advokat bersama tersangka Wahyu Gunawan (WG) menjadi perantara aliran uang suap senilai Rp60 miliar.

Dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Uang suap itu diduga untuk memuluskan pemberian putusan lepas bagi tersangka korporasi dalam perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com

 

 

Berita Terkait

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Uang Korupsi CPO
Skandal Chromebook: Ketika Data dan Kepentingan Bertabrakan
Dugaan Suap Rp200 Miliar Warnai Sengketa Sugar Group Companies vs Marubeni Corporation di Mahkamah Agung
KLHK Bertindak Tegas: Perusahaan Limbah di Tangerang Ditutup dan Pemilik Diburu
Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah
Kredit Bermasalah Sritex, Penahanan 3 Tersangka Warnai Babak Baru Pengusutan Korupsi Rp3,5 Triliun
Panorama Hijau Lapangan Golf yang Menyimpan Ancaman Kesehatan Tersembunyi
Menkop Budi Arie Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi di Lembaga Koperasi dan UMKM Nasional
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:11 WIB

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Uang Korupsi CPO

Senin, 16 Juni 2025 - 14:05 WIB

Skandal Chromebook: Ketika Data dan Kepentingan Bertabrakan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:23 WIB

KLHK Bertindak Tegas: Perusahaan Limbah di Tangerang Ditutup dan Pemilik Diburu

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:37 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:53 WIB

Kredit Bermasalah Sritex, Penahanan 3 Tersangka Warnai Babak Baru Pengusutan Korupsi Rp3,5 Triliun

Berita Terbaru

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar. (Tangkapan layar Instagram.com @kejaksaan.ri)

NASIONAL

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Uang Korupsi CPO

Rabu, 18 Jun 2025 - 08:11 WIB

Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Dana Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani. (Dok. bkpm.go.id)

EKONOMI

Investasi Jadi Ujung Tombak Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo

Selasa, 17 Jun 2025 - 07:37 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Dok. Presiden.go.id)

NASIONAL

Skandal Chromebook: Ketika Data dan Kepentingan Bertabrakan

Senin, 16 Jun 2025 - 14:05 WIB