DUNIAENERGI.COM – Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Upaya Kejaksaan Agung itu dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Baca Juga:
Meningkatnya Permintaan Minyak Kelapa Sawit dari India dan Tiongkok Dorong Kenaikan Harga CPO
Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Selebgram Cantik Cut Intan Nabila Belum Gugat Cerai Suami Pelaku KDRT
Ketiga terdakwa yang berkasnya dilimpahkan ke PN Jakpus yaitu Suparta, Helena Lim dan Reza Andriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan hal tersebut di Kejagung, Selasa (13/8/2024).
“Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama, Suparta, Helena dan Reza Andriansyah,” ujar Harli
Harli menjelaskan bahwa terdakwa Reza Andriansyah dengan Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024.
Baca Juga:
Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Tembus Rp3.453,69/Kg, Petani Untung Besar
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo Telah Salurkan Bantuan Pedidikan Debesar Rp3,5 Miliar
Terdakwa Suparta dengan Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024 dan terdakwa Helena dengan Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum, kata Harli, mendakwa Suparta dan Helena dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian, pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjutnya.
Sedangkan terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
MAPORINA Gelar Webinar Bertema ‘Kelapa dan Kelapa Sawit sebagai Bahan Baku Biofuel Berkelanjutan’
Gabung dengan BRICS, Presiden Prabowo Subianto Sebut Kita Mau Republik Indonesia Berada di Mana-mana
Fokus Selesaikan Keberlanjuran Sawit di Kawasan Hutan, Ini Upaya Menhut Raja Juli Antoni
Lebih lanjut, Harli menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu penjadwalan untuk sidang perdana dakwaan tehadap ketiga terdakwa yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Ekonominews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Pontianak24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.