PANGANNEWS.COM – Keĵaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020.
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di perusahaan tersebut pada periode 2020 hingga 2023.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.
Baca Juga:
Salah Satunya Negara Indonesia, Sebanyak 9 Negara Disepakati untuk Jadi Anggota Perkumpulan BRICS
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Perum Bulog Diminta Serap Hasil Panen Raya Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Beberkan Alasannya
“Saksi yang diperiksa berinisial YNL selaku Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020, ” kata Ketut.
Pemeriksaan saksi, kata Kapuspenkum, terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di PT SMIP periode 2020 hingga 2023 dengan tersangka RD.
“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka RD, yang merupakan Direktur PT SMIP.
Baca Juga:
Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu
RD sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan impor gula periode 2020 hingga 2023 pada Jumat, 29 Maret 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.”
“Untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum.
Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.
Baca Juga:
Kenaikan Pembelian Rumah hingga 21 Persen Didorong Pembangunan Infrastruktur Transportasi yang Masif
Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.
Perbuatan yang dilakukan RD, tambah Kapuspenkum, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.***