DUNIAENERGI.COM – Massa dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, melakukan unjuk rasa untuk menentang disahkannya RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Selatan.
Aksi protes tersebut menjadi ricuh usai massa berusaha masuk ke dalam gedung dengan menghancurkan pagar pembatas.
Tindakan tersebut merupakan bentuk kemarahan kepada DPR yang dinilai ingin menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan di pilkada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
“Wajar kalau kemudian gerakan perlawanannya itu bukan hanya di Jakarta, tapi di hampir semua kota-kota besar di negara ini.”
“Itu sebagai salah satu bentuk kemarahan karena seakan-akan DPR ini tidak peka.”
Baca Juga:
Implementasi Digital PR Newswire – PSPI Siap Hadirkan Distribusi Press Release ke Nusantara
Inilah Cara Beli Bitcoin untuk Pemula Biar Tidak Bingung
Investor Cari Aman, Sektor Keuangan dan Konsumsi Jadi Pilihan
“Seakan-akan konstitusi ini suka diotak-atik dan diakal-akalin hanya demi kepentingan politik tertentu,” kata dia.
Akhirnya Rencana Pengesahan RUU Pilkada Batal Dilaksanakan oleh DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam cuitannya di akun media sosial X memastikan.
Bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
Baca Juga:
Skandal Suap Rp40 Miliar di Kasus CPO: Djuyamto Akui Salah, Harap Tak Ada Lagi Hakim Terjerat
360 Hektare Sawit Ilegal di Gunung Leuser Akhirnya Dibersihkan
Panduan Lengkap Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Bisnis Berkualitas
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam unggahannya.
Adi Prayitno, menilai cuitan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan, membantu mendinginkan suasana politik.
“Saya kira tweet (cuitan) Wakil Ketua DPR ini akan membantu dan mendinginkan suasana politik.”
“Minimal memberikan kepastian bahwa revisi UU Pilkada itu batal dan yang berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)” kata Adi.
Akibat Pembahasan DPR RI Tak Seuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI.
Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Baca Juga:
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
Harga Minyak Melambung, India Tak Gentar Beli Minyak Rusia
Api Masih Berkobar di Blora, 3 Korban Jiwa Sumur Minyak Rakyat Teridentifikasi
Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang.
Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Businesstoday.id
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.












