SAWITPOST.COM – Sidang kasus timah yang gegerkan publik dengan melibatkan terdakwa Harvey Moeis suami Sandra Dewi dan crazy rich PIK Helena Lim berlanjut.
PT Timah Tbk ternyata telah mendapat predikat penilaian baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dan Kehutanan (KLHK).
Majelis Hakim mengkritisi sekaligus terheran-heran dengan penilaian baik dari KLHK.
Penilaian itu terkait dengan pengelolaan lingkungan tambang kepada PT Timah Tbk.
Baca Juga:
Salah Satunya Negara Indonesia, Sebanyak 9 Negara Disepakati untuk Jadi Anggota Perkumpulan BRICS
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Perum Bulog Diminta Serap Hasil Panen Raya Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Beberkan Alasannya
“Kalau mengenai lingkungan, kalau lingkungan itu kan perusahaan seperti ini kan ada amdalnya.”
“Di dalam amdal ini kan mencakup UPL dan UKL-nya sebagai saudara, ada enggak?” tanya hakim di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2024).
“Ada Yang Mulia. Tahu (terkait UPL dan UKL), Yang Mulia,” kata Mantan Direktur Operasi PT Timah periode 2020-2021, Agung Pratama yang hadir dalam persidangan sebagai saksi.
Selanjutnya Majelis Hakim langsung mencecar terkait UKL dan UPL PT Timah yang diketahui saksi.
Baca Juga:
Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu
Di mana telah mendapatkan penilaian baik dari KLHK selaku kementerian yang berwenang.
“Selama ini kalau soal lingkungan itu kan menilai Kementerian Lingkungan Hidup, Yang Mulia,” kata Agung.
“Ya tapi kan bagian saudara masa dilepaskan saja. Saudara enggak terlibat? Makanya saya tanya tupoksi saudara,” tanya Hakim lagi.
“Maksudnya gini, Yang Mulia. Jadi selama ini kita dari penilaian, baik dari KLHK, artinya kan selama ini dilaksanakan apa yang di amdal itu,” Agung menjelaskan.
Baca Juga:
Kenaikan Pembelian Rumah hingga 21 Persen Didorong Pembangunan Infrastruktur Transportasi yang Masif
Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Inilah yang membuat hakim heran. Karena ketika penilaian baik itu diberikan KLHK.
Namun dalam korupsi ini sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.
“Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan jaksa ini merugikan negara loh Rp271 triliun.
Kerugian negara di situ terkait kerusakan lingkungan. Yang mengatakan baik pihak mana?” tanya Hakim.
“Dari proper,” jawab Agung.
“Proper? Siapa propernya?” tanya Hakim lagi.
“Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup,” lanjut Agung
“Kementerian Lingkungan Hidup, dinilainya baik gitu ya?” tanya hakim yang dibenarkan Agung.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.