JAKARTA – Markas Besar TNI menanggapi keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam menunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Sebagai informasi, Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog dengan menetapkan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.
Ia akan memulai masa baktinya sebagai Direktur Utama bersama dengan Direktur Keuangan Hendra Susanto.
Selain Direksi, Jajaran Dewan Pengawas Perum Bulog juga mengalami perombakan sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang mengakhiri Wicipto Setiadi sebagai Dewan Pengawas.
Penggantinya adalah Verdianto Iskandar Bitticaca, seorang Purnawirawan Polri yang terakhir mengemban amanat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.
Baca Juga:
Strategi Baru Indonesia: Diversifikasi Mitra Ekonomi Lewat FTA dengan Uni Eropa
IEU-CEPA Masuk Tahap Akhir, Indonesia Mantapkan Diri di Pasar Eropa
Menteri UMKM Serahkan Dokumen Lengkap ke KPK soal Surat Istri
Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi media, Senin (100/2/2025).
“TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN,” kata Hariyanto.
Terkait status Novi Helmi yang masih sebagai anggota TNI aktif, Hariyanto mengaku pihaknya akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Walau demikian, dia tidak menjelaskan dengan rinci seperti apa status Novi di tubuh TNI ketika sudah menjabat sebagai Direktur Perum Bulog.
Baca Juga:
Kreativitas Komunikasi PHE Diakui ASEAN, Raih Dua Penghargaan
Riza Chalid Ditersangkakan Korupsi Minyak, Kejagung Koordinasi dengan Singapura
Risiko Hukum Tambang Mengemuka, KPK Panggil Eks Menteri Bahas Tata Kelola
“Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku,” jelas dia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Baca Juga:
Era Baru Tata Kelola BUMN: Kementerian Fokus Regulasi, Danantara Bisnis
Kasus Korupsi EDC BRI: KPK Telusuri Rp700 Miliar, Sita Rp10 Miliar
Heboh Surat untuk Istri Menteri, Maman Datangi KPK dengan Bukti
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.