HALOAGRO.COM – Musim Mas Group, salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia, mengumumkan bahwa perusahaan telah diakui sebagai salah satu dari 20 pembayar wajib pajak terbesar di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penghargaan ini diberikan dalam acara “Malam apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024” yang dilangsungkan di Kantor Pusat DJP pada Jumat, 26 Juli 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Dirjen Pajak pada masanya, wajib pajak, pemangku kepentingan, dan media massa.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kredit Bermasalah Sritex, Penahanan 3 Tersangka Warnai Babak Baru Pengusutan Korupsi Rp3,5 Triliun
Menkop Budi Arie Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi di Lembaga Koperasi dan UMKM Nasional

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan ini, DJP memberikan penghargaan kepada wajib pajak grup yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak negara.
Gunawan Siregar, Direktur Utama PT Musim Mas, menjelaskan “Kami menerima penghargaan ini dengan rasa syukur dan komitmen untuk terus mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi pajak.”
“Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan yang berkelanjutan.”
Baca Juga:
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan oleh Dukungan BUMN, Ini Strategi Pemerintah
Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat, Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif
Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental: Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland
Musim Mas telah lama berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan transparan.
Perusahaan percaya dengan pembayaran pajak yang tepat waktu dan sesuai dengan regulasi adalah bagian penting dari kontribusi perusahaan kepada masyarakat dan negara.
Dilansir Sawitindonesia.com, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam sambutannya pada acara tersebut, menekankan pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara.
“Secara prinsip, yang kami lakukan malam ini adalah bagaimana kami mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak ada untuk negara, dikumpulkan pajak sepenuhnya untuk kepentingan negara, dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara,” ujar Suryo.
Baca Juga: