SAWITPOST.COM – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengungkapkan janji Presiden Prabowo Subianto soal penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.
Sudaryono menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi langsung ke petani akan dilakukan secara langsung.
Hal ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan janji Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan para petani di Indonesia.
Baca Juga:
Manufaktur, Hilirisasi SDA, dan Industrii Kelapa Sawit Jadi Andalan Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi
Presiden Prabowo kini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang mempermudah distribusi langsung kepada petani.
Perpres ini akan menjadi dasar hukum yang menyederhanakan alur pemberian pupuk subsidi, yang nantinya akan dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ini bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam masa kampanye kemarin, bahwa kami ingin mensejahterakan rakyat dalam sektor ketahanan pangan.”
“Salah satunya dengan memberikan pupuk bersubsidi langsung ke petani.”
Baca Juga:
Tingkatkan Produktivitas Pertanian Nasional, Pemerintah Lakukan Optimasi Lahan Rawa dan Cetak Sawah
Holding BUMN MIND ID Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan, Ini Alasannya
“Kami ingin memutus mata rantai yang menghambat mata rantai distribusi pupuk bersubsidi,” kata Wamentan Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Pemerintah akan memangkas alur distribusi pupuk subsidi bagi para petani.
Pada awalnya memerlukan surat keterangan dan regulasi yang rumit di daerah, kini diringkas menjadi hanya tiga level penyaluran.
Ia menyatakan, nantinya penyaluran pupuk subsidi bagi para petani tersebut hanya melalui Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia.
Baca Juga:
Kementerian Perdagangan Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Referensi Komoditas Minyak Kelapa Sawit
Serta langsung diserahkan kepada para petani melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).
“Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian, nanti memutuskan SK-nya.”
“Jadi, tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur dari kementerian lain, Kementan saja. Tadi, saya lihat itu ada delapan kementerian, bayangkan kan jadi rumit sekali.
“Jadi, dari Kementan cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, lalu kirim kepada gapoktan,” kata dia usai Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Wamentan Sudaryono menyampaikan Kementerian Pertanian juga berkomitmen untuk memastikan distribusi pupuk lebih transparan dan tepat sasaran.
Dengan memanfaatkan sistem elektronik untuk pendaftaran dan verifikasi data petani.
Wamentan menjelaskan para petani nantinya hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menerima pupuk subsidi yang mereka butuhkan.
Langkah ini diharapkan akan mempercepat proses distribusi dan mengurangi birokrasi yang seringkali memperlambat akses petani terhadap pupuk subsidi.
“Melalui sistem berbasis elektronik ini, kami bisa mengurangi ketergantungan pada distributor yang seringkali menghambat distribusi pupuk.”
“Ini akan memastikan harga pupuk lebih stabil dan sesuai dengan kebutuhan petani,” tambahnya.***