PANGANNEWS.COM – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 12 tersangka produksi film porno di Jakarta Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Diketahui, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah selebgram Siskaeee.
Pelimpahan kembali berkas ini setelah mendapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan oleh Dukungan BUMN, Ini Strategi Pemerintah
Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat, Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif
Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental: Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
“Saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah di-splitsing (pemecahan berkas perkara).”
“Sesuai dengan petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkap Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Baca artikel lainnya di sini : Transaksi BRIZZI Meningkat 15 Persen dari Tansaksi Bulan-bulan Biasanya, Efek Ramadan dan Lebaran
Menurut Ade, saat ini pihaknya masih menunggu penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait berkas perkara yang telah dikirim oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca artikel lainnya di sini : Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia, Bos Apple Beri Tanggapan Ini
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
IHSG Diprediksi Menguat 12 Bulan ke Depan, CSA Index Melesat Jadi Indikator Utama
“Jadi hasil petunjuk dari JPU maka berkas di-splitsing dari beberapa berkas perkara penanganan perkara a quo,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan.
DIdapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Ade Safri, Kamis (28/12/2023) silam.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment Aktuil.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Hallopresiden.com dan Apakabarindonesia.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.