SAWITPOST.COM – Kebijakan penghapusan utang macet bagi petani, nelayan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mampu secara strategis dorong perekonomian Indonesia.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal itu melalui akun stagram @smindrawati, pada Rabu (6/11/2034).
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Tentang penghapusan piutang macet kepada (UMKM) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2024).
Baca Juga:
Susunan Lengkap Pengurus dan Manajemen Danantara Telah Siap, Senin Depan Pukul 12.00 WIB Diumumkan
Dikutip Harianinvestor.com, Sri Mulyani menuturkan, kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang.
Yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif.
“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” ungkapnya
Selain itu, ia menilai keputusan itu juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mensukseskan keberlanjutan UMKM sekaligus membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut.
Baca Juga:
PTPN IV PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit, Tahun 2025 Targetkan Tanam Jagung 3.000 Ha
Perusahaan Kelapa Sawit PT KCSM Kuningan Dilarang Lakukan Aktivitas Usaha untuk Sementara Waktu
IPB Gandeng BUMN Perkebunan untuk Bangun Pabrik Minyak Goreng, Sudah Punya 60 Hektare Kebun Sawit
“Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang.”
“Bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara,” imbuhnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bogorterkini.com dan Hallopresiden.com
Baca Juga:
Kementerian BUMN Tunjuk PT Agrinas untuk Kelola Lahan Sawit Sitaan Duta Palma Seluas 221 Ribu Hektar
Klaim Tanah Negara Sebagai Milik Korporasi, Bos Perkebunan Kelapa Sawit PT SMB Ditetapkan Tersangka
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.