Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Tersangka KPK Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi-saksi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 28 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dok. mediacenter.riau.go.id)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dok. mediacenter.riau.go.id)

SAWITPOST.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi-saksi.

Hal itu terkait soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menysmpaikan hal itu saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 (tujuh belas) orang saksi dalam penanganan perkara aquo, ” kata Ade Safri.

Eko Darmanto sendiri merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang resmi ditahan oleh penyidik KPK sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (8/12/2024).

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Ade Safri menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024.

Terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung.

“Yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain.”

“Yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.”

“Dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK, ” ucapnya.

Ade Safri juga mengatakan dari laporan masyarakat yang diterima tersebut, telah dilakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti pengaduan yang dimaksud.

“Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaah pengaduan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat laporan informasi (LI), ” katanya.

Kemudian atas dasar LI, tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

KPK Panggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo, Kasus Jual Beli Gas dengan PT PGN
KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit
Bertemu di Mesir, Prabowo Subianto, dan Abdel Fattah El-Sisi Perkuat Kerja sama Ekonomi hingga Pertahanan
7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan dan Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto
Menuju cahaya ilahi, menuju kesempurnaan hati. Saatnya mengucapkan selamat Hari Raya
Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Selamat Beribadah Puasa Ramadhan 1446 H/2025, Semoga Diberi Kekuatan dan Kelancaran dalam Menjalankan
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Dijadikan Terangka, Kejaksaan Agung Ungkap Alasannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 15:11 WIB

KPK Panggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo, Kasus Jual Beli Gas dengan PT PGN

Senin, 21 April 2025 - 14:49 WIB

KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit

Senin, 14 April 2025 - 14:38 WIB

Bertemu di Mesir, Prabowo Subianto, dan Abdel Fattah El-Sisi Perkuat Kerja sama Ekonomi hingga Pertahanan

Senin, 7 April 2025 - 07:06 WIB

7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan dan Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:22 WIB

Menuju cahaya ilahi, menuju kesempurnaan hati. Saatnya mengucapkan selamat Hari Raya

Berita Terbaru