KPK Mulai Penyidikan 2 Kasus Dugaan Korupsi di PT Jasindo Terkait Pembayaran Komisi kepada Agen

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memulai penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). (Dok. jasindo.co.id)

KPK memulai penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). (Dok. jasindo.co.id)

DUNIAENERGI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Perkara pertama adalah dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020

Perkara kedua adalah soal pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) tahun 2015-2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan hal tersebut Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

“Untuk Jasindo update-nya saat ini ada dua objek ya,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa menerangkan untuk perkara pertama tim penyidik KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dan untuk perkara kedua tim penyidik KPK bersama auditor kini masih menghitung kerugian negara.

Dengan berjalannya penyidikan tersebut pihak KPK juga diketahui telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

KPK Telah Sidangkan Budi Tjahjono dalam Perkara Gratifikasi dan TPPU

Namun siapa saja para tersangka tersebut beserta konstruksi perkaranya baru akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

Dalam perkara terpisah KPK telah menyidangkan Budi Tjahjono dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Budi Tjahyono adalah Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011–September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008–April 2011

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis.

Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan.

Majelis hakim mengatakan Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Vonis yang Dijatukan kepada Budi Tjahjono Lebih Ringan dari Tuntutan

Budi Tjahjono terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis.

Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008–September 2016 Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kemudian, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Untuk diketahui, Budi Tjahjono merupakan terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu.

Sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara sejak 2022.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarindonesia.com dan Bintangnews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian, 3 Penambang Terjebak di Tambang Emas Minahasa
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Wamentan Sudaryono Tanggapi Terpilihnya Setyo Budiyanto Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta, Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:29 WIB

Natal dan Tahun Baru 2025, Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:50 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:13 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Senin, 9 Desember 2024 - 15:39 WIB

Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian, 3 Penambang Terjebak di Tambang Emas Minahasa

Berita Terbaru