SAWITPOST.COM – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) berharap RUU Komoditas Strategis segera disahkan untuk mendukung eksistensi sawit dan kenyamanan berusaha.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
“Jadi dengan UU Komoditas Strategis ini bisa mendukung perlindungan industri sawit sebagai aset negara,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan kebun kelapa sawit adalah aset negara.
Menurutnya, banyak negara membutuhkan kelapa sawit dari Indonesia lantaran bernilai strategis.
Karena itu, Prabowo meminta para kepala daerah, tentara, hingga polisi ikut menjaganya.
Eddy memyebut Presiden Prabowo sangat memahami sawit sebagai komoditas strategis yang bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan pangan dan energi nasional.
Baca Juga:
Kreativitas Komunikasi PHE Diakui ASEAN, Raih Dua Penghargaan
Riza Chalid Ditersangkakan Korupsi Minyak, Kejagung Koordinasi dengan Singapura
Risiko Hukum Tambang Mengemuka, KPK Panggil Eks Menteri Bahas Tata Kelola
“Presiden memiliki kebijakan bagus untuk menjadikan sawit sebagai komoditas strategis yang harus dijaga oleh semua komponen bangsa.”
“Lantaran, program kemandirian energi melalui B40 ataupun B50 membutuhkan sawit sebagai bahan bakunya,” ujar dia dalam
Eddy juga mengharapkan dukungan kepala daerah serta aparat Polri-TNI untuk menjaga sawit.
Sebagai aset negara dan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Indonesia sebagaimana arahan Presiden Prabowo.
Baca Juga:
Era Baru Tata Kelola BUMN: Kementerian Fokus Regulasi, Danantara Bisnis
Kasus Korupsi EDC BRI: KPK Telusuri Rp700 Miliar, Sita Rp10 Miliar
Heboh Surat untuk Istri Menteri, Maman Datangi KPK dengan Bukti
Sementara itu Anggota DPR RI Firman Subagyo sepakat bahwa sawit merupakan aset bangsa.
Oleh karena itu pihaknya berkomitmen terus melindungi petani sawit melalui penyusunan regulasi khusus.
“Saya sebagai wakil rakyat tetap berkomitmen mengusulkan terwujudnya UU Komoditas strategis di mana ada sawit di dalamnya,” kata Firman.
Salah satu hal yang konkret dilakukan, lanjut dia, DPR mendorong undang-undang perlindungan komoditas strategis termasuk dialaminya kelapa sawit.
Di negara mana pun, lanjutnya, seperti Amerika ada empat komoditas berbeda dilindungi undang-undang, kapas, kedelai, jagung, gandum karena ini ada potensi penerimaan negara.
Kemudian di Turki, itu ada perlindungan undang pertembakauan, di Malaysia, punya undang-undang perkelapasawitan.
Baca Juga:
Dituding Nepotisme, Menteri UMKM Klarifikasi Heboh Surat Istri ke KPK
Proyek EDC BRI Rp2,1 T Diduga Bocor, KPK Cegah Indra Utoyo
Mafia Sawit Terkapar! Kejagung Sita Rp1,3 T dari Musim Mas dan Permata
“Dengan luas lahan yang cukup besar yang dikelola oleh petani kecil mau tidak mau undang-undang perlindungan komoditas strategis ini harus diundang-undangkan,” katanya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Fokussiber.com dan Persda.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jabarraya.com dan Harianbanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.