Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
Dalam sebuah penyelidikan yang menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi di sektor perbankan nasional,
Hal itu terkait dugaan korupsi dana kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI) pada periode 2018–2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Jambi, penahanan terhadap Bengawan Kamto dilakukan pada Senin, 22 Juli 2025.
Menyusul pengembangan kasus dugaan penyimpangan dana kredit senilai Rp 105 miliar yang diberikan kepada PT PAL.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, dan pencairannya terjadi melalui manipulasi dokumen serta persetujuan yang tidak sah oleh beberapa pejabat internal bank dan perusahaan.
Baca Juga:
Implementasi Digital PR Newswire – PSPI Siap Hadirkan Distribusi Press Release ke Nusantara
Inilah Cara Beli Bitcoin untuk Pemula Biar Tidak Bingung
Investor Cari Aman, Sektor Keuangan dan Konsumsi Jadi Pilihan
“Kami mendapati adanya bukti kuat yang menunjukkan adanya kolusi antara pihak perusahaan dengan oknum perbankan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy F. Marpaung.
Kerugian Negara dan Peran Sentral Tersangka dalam Proses Pencairan
Penahanan terhadap Bengawan Kamto didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025, dengan durasi awal penahanan hingga 10 Agustus 2025, di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.
Menurut Kejati Jambi, tersangka merupakan pemilik saham sekaligus komisaris aktif di PT PAL yang secara langsung terlibat dalam seluruh proses administrasi pengajuan pinjaman dari BNI.
Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik menunjukkan bahwa dokumen yang diajukan kepada BNI telah dimanipulasi sedemikian rupa, termasuk laporan keuangan dan proyeksi usaha yang tidak sesuai kondisi riil.
Baca Juga:
Skandal Suap Rp40 Miliar di Kasus CPO: Djuyamto Akui Salah, Harap Tak Ada Lagi Hakim Terjerat
360 Hektare Sawit Ilegal di Gunung Leuser Akhirnya Dibersihkan
Panduan Lengkap Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Bisnis Berkualitas
“Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 105 miliar dan bersumber dari dana kredit yang tidak pernah dimanfaatkan sesuai tujuan awal,” ungkap Marpaung.
Skema Manipulatif dan Tersangka Lain dalam Jaringan Korupsi
Penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal 2024 mengungkap bahwa kasus ini tidak melibatkan satu pelaku saja.
Tiga individu lain telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni mantan Direktur PT PAL berinisial WE, pejabat internal perusahaan VG, serta Branch Business Manager BNI Cabang Palembang, RG.
Kejati menduga bahwa para tersangka menyusun skema pengajuan kredit fiktif dengan menjanjikan pengembangan usaha perkebunan, yang dalam praktiknya tidak pernah direalisasikan.
Selain manipulasi dokumen, penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi para tersangka, yang diduga sebagai bagian dari pembagian hasil kejahatan.
“Kami masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk lembaga pengawas internal bank,” tegas Lexy F. Marpaung dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
Harga Minyak Melambung, India Tak Gentar Beli Minyak Rusia
Api Masih Berkobar di Blora, 3 Korban Jiwa Sumur Minyak Rakyat Teridentifikasi
Aset Disita dan Investigasi Aset Perusahaan di Muaro Jambi
Pada 23 Juni 2025, tim penyidik dari Pidana Khusus Kejati Jambi menyita sejumlah aset milik PT PAL yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara serta mengidentifikasi sejauh mana dana kredit digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan.
Aset yang disita termasuk perkebunan sawit, kendaraan operasional, dan sejumlah dokumen legalitas perusahaan yang berkaitan dengan pengajuan kredit ke BNI.
Menurut penyidik, aset tersebut kemungkinan besar dibiayai dari dana kredit yang semestinya digunakan untuk investasi dan produksi tetapi malah dialihkan untuk kepentingan pribadi dan pihak ketiga.
Implikasi Hukum dan Upaya Pencegahan Kasus Serupa di Masa Depan
Bengawan Kamto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Herlambang Wiratraman, kasus ini menyoroti lemahnya sistem evaluasi kredit dan pengawasan di sektor perbankan BUMN.
“Perlu reformasi struktural dalam mekanisme pemberian kredit agar tidak mudah disusupi oleh kepentingan pribadi yang merugikan negara,” katanya. sumber
Langkah Kejati Jambi dalam mengusut tuntas perkara ini mendapat apresiasi dari publik, terutama dalam konteks meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas di lembaga keuangan milik negara.
Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada pengembalian kerugian negara serta potensi gugatan perdata terhadap para tersangka.
Korupsi Kredit di Sektor BUMN, Fenomena yang Berulang dan Belum Tuntas
Kasus kredit bermasalah seperti ini bukanlah yang pertama menimpa bank milik negara di Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga menyeret pejabat tinggi BUMN dan mitra bisnis mereka, termasuk skandal Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara triliunan rupiah.
Menurut Transparency International Indonesia, rendahnya integritas tata kelola dan lemahnya audit internal menjadi pemicu utama rentannya sektor BUMN terhadap praktik fraud.
“Reformasi menyeluruh pada sistem tata kelola dan digitalisasi proses pengawasan harus menjadi prioritas utama,” kata Danang Widoyoko, Direktur Eksekutif TII. sumber
Hingga saat ini, Kejati Jambi belum mengumumkan apakah akan ada tersangka tambahan, namun penyidik menyatakan bahwa penyelidikan masih terbuka dan berkembang.
Masyarakat dan pengamat hukum menunggu apakah kasus ini akan menjadi momentum untuk memperkuat sistem akuntabilitas perbankan di tengah kompleksitas hubungan antara dunia usaha dan institusi keuangan negara.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center
















