SAWITPOST.COM – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se- Sulbar di Hotel Berkah, Selasa 08 Oktober 2024.
Hadir Perancang Peraturan Perundangan Ahli Muda, Ariani dan Analis Hukum Ahli Muda, Ulwiah Sawabi dan Staf. Mereka hadir atas arahan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani.
Rapat tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran, Agustina dan dihadiri oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Uang Korupsi CPO

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan itu diselenggarakan secara rutin, dalam rangka menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun di Sulbar dan menghitung indeks “K” pada periode September 2024.
Perancang Peraturan Perundangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Sulbar, Ariani mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan rapat secara periodik ini adalah untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan menghindari persaingan tidak sehat.
Adapun hasil rapat tersebut, yaitu Harga TBS yang disepakati bersama adalah Rp. 2.711.80 ada kenaikan Rp. 81,35 dari harga TBS bulan lalu Rp.2.630.42, besarnya indeks “K” yang disepakati adalah 87,66 persen, harga rata-rata penjualan CPO adalah 12,523.73, dan Harga rata-rata Penjualan Inti Sawit adalah 7,864.41.
Baca Juga:
Kejagung Tunggu Bola Panas Tambang Ilegal Papua, Izin Dicabut, Dugaan Korupsi Masih Bebas Melenggang
Harga TBS ini berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2024 sampai penetapan harga TBS bulan berikutnya.
Dasar hukum penetapan adalah Undang-undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan harga Pembelian TBS Kalapa Sawit Produksi Pekebun.
Dan Keputusan Gubernur Nomor 183/2024 Tanggal 15 Februari 2024 tentang Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Sulbar.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Pangannews.com
Baca Juga:
Erick Thohir: Garuda Indonesia Tidak Lagi Terima PMN, Danantara Siap Suntik Modal Secara Korporasi
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bogorterkini.com dan Hallopresiden.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.