JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR),sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
“Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR.”
Baca Juga:
Kementerian BUMN Tunjuk PT Agrinas untuk Kelola Lahan Sawit Sitaan Duta Palma Seluas 221 Ribu Hektar
Klaim Tanah Negara Sebagai Milik Korporasi, Bos Perkebunan Kelapa Sawit PT SMB Ditetapkan Tersangka
“Yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” kata Abdul Qohar.
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi.
Dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018.
Dijelaskan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun
Baca Juga:
Petani Panen Keuntungan, Akibat Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah Presiden Prabowo Subianto
Mentan Andi Amran Sulaiman akan Tindak Atau Segel Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET
Oleh sebab itu, kata dia, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.”
“Dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Baca Juga:
Kawal Harga Gabah Petani Rp 6.500 Per Kilogram, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Gandeng TNI
Pemerintah Siapkan Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga-harga Pangan, Menjelang Bulan Ramadan
Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim.
2. Mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.
3. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
4. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
5. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.6. Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.***
Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan media online Bisnisnews.com. Terima kasih
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Tambangpost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Topiktop.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellobekasi.com dan Surabaya.on24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.