SAWITPOST.COM – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur periode 1-15 September 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp2.815,37 per kg, untuk TBS yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas.
“Harga sebesar ini merupakan TBS yang dipanen dari pohon umur 10 tahun ke atas, sedangkan umur tanam di bawahnya, harganya sedikit lebih rendah,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Jumat.
Dalam tiga periode terakhir, harga TBS Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengalami kenaikan, yakni periode 1-15 Agustus naik menjadi Rp2.693,69 per kg, periode 16-31 Agustus kembali naik menjadi Rp2.752,49, dan periode 1-15 September naik lagi menjadi Rp2.815,37 per kg.
Sedangkan harga TBS yang dipanen dari pohon di bawah umur 10 tahun, rinciannya dari pohon umur tanam 3 tahun ditetapkan senilai Rp2.480,71 per kg, naiki ketimbang periode sebelumnya (16-31 Agustus) yang senilai Rp2.425,38 per kg.
Baca Juga:
Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Subsidi, Wamentan Sudaryono: Tingkatkan Kesejahteran Petani
KKP Kerja Sama Sektor Perikanan dengan Tiongkok, Disaksikan Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping
TBS dipanen dari pohon umur 4 tahun ditetapkan seharga Rp2.647,45 per kg, mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang sebesar Rp2.588,52 per kg.
Kemudian TBS dari pohon umur 5 tahun Rp2.661,76 per kg, umur 6 tahun Rp2.690,02 per kg, umur 7 tahun Rp2.706 per kg, umur 8 tahun Rp2.726,51 per kg, dan TBS dipanen dari pohon umur 9 tahun naik menjadi Rp2.782,58 per kg.
Rafiddin juga mengatakan untuk harga crude palm oil (CPO) tertimbang periode 1-15 September sebesar Rp12.612,29 per kg, terjadi kenaikan tipis ketimbang 16-31 Agustus yang sebesar Rp12.561,45 per kg.
Untuk harga kernel atau inti sawit rata-rata tertimbang ditetapkan sebesar Rp8.212,37 per kg, mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya yang senilai Rp8.089,24 per kg.
Baca Juga:
Ia menjelaskan tim penetapan harga tersebut terdiri dari lintas sektor, antara lain Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan beberapa kelompok pekebun, dan perwakilan dari berbagai perusahaan sawit
Rafiddin yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS ini mengatakan harga TBS sebesar itu hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.
“Untuk itu, pekebun kelapa sawit harus membentuk kelompok dan bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit, agar harga penjualan TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak, karena jika petani berorganisasi maka akan kuat secara kelembagaan,” ujar dia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Infoemiten.com
Baca Juga:
Capres Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump Menangi Pemilihan Presiden AS 2024
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.