KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024.
Terbaru, penyidik menyita uang senilai Rp10 miliar yang berada di rekening pihak-pihak terkait kasus ini.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah penyitaan yang dilakukan penyidik pada awal pekan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya awal pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di salah satu bank pemerintah terbesar itu.
“Pada Senin dan Selasa kemarin (7–8 Juli 2025), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Budi, Rabu (9/7/2025).
Berikut ini ulasan lengkap perkembangan kasus yang tengah menyita perhatian publik ini.
Baca Juga:
Kreativitas Komunikasi PHE Diakui ASEAN, Raih Dua Penghargaan
Riza Chalid Ditersangkakan Korupsi Minyak, Kejagung Koordinasi dengan Singapura
Risiko Hukum Tambang Mengemuka, KPK Panggil Eks Menteri Bahas Tata Kelola
Penyidikan Kasus EDC BRI Menyasar Kerugian Negara hingga Rp700 Miliar
KPK secara resmi mengumumkan pembukaan penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin EDC BRI pada 26 Juni 2025.
Pada saat yang sama, penyidik menggeledah dua lokasi penting, yaitu Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Dari hasil penyelidikan awal, proyek pengadaan mesin EDC yang berjalan sejak 2020 hingga 2024 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,1 triliun.
Namun, menurut hasil perhitungan sementara KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp700 miliar atau setara sekitar 30 persen dari total nilai proyek.
Baca Juga:
Era Baru Tata Kelola BUMN: Kementerian Fokus Regulasi, Danantara Bisnis
Heboh Surat untuk Istri Menteri, Maman Datangi KPK dengan Bukti
Dituding Nepotisme, Menteri UMKM Klarifikasi Heboh Surat Istri ke KPK
“Kerugian keuangan negara kami taksir sementara sekitar Rp700 miliar dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 1 Juli 2025, seperti dikutip laman resmi KPK.
KPK juga telah menetapkan sedikitnya 13 orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan.
Sejumlah Mantan Pejabat BRI Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Dari daftar 13 orang yang dicegah keluar negeri, terdapat dua nama mantan pejabat tinggi BRI yang cukup dikenal publik.
Mereka adalah Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI, serta Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Selain CBH dan IU, 11 nama lainnya yang turut dicegah adalah berinisial DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Pencegahan tersebut diumumkan pada 30 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Baca Juga:
Proyek EDC BRI Rp2,1 T Diduga Bocor, KPK Cegah Indra Utoyo
Mafia Sawit Terkapar! Kejagung Sita Rp1,3 T dari Musim Mas dan Permata
Presiden Prabowo Dorong Sinergi Investasi Nasional lewat Forum Kabinet Strategis
Menurut Budi Prasetyo, langkah pencegahan merupakan prosedur lazim untuk memastikan para pihak yang relevan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama penyidikan berjalan.
“Pencegahan keluar negeri terhadap 13 orang ini untuk mempermudah kerja penyidik melacak aliran dana dan memastikan para pihak kooperatif,” jelas Budi.
Penyitaan Rp10 Miliar dan Pemanggilan Para Saksi Penting
Sejalan dengan penyidikan, pada 7–8 Juli 2025, tim penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp10 miliar di rekening milik para pihak yang diduga terkait.
Langkah penyitaan ini, menurut KPK, merupakan bagian awal dari proses pemulihan kerugian keuangan negara yang lebih besar.
“Penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan aset untuk menutup kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi,” tegas Budi Prasetyo.
Selain menyita uang, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi penting dalam kasus ini pada pekan pertama Juli 2025.
Beberapa saksi yang telah diperiksa, termasuk kembali memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, untuk memperjelas peran masing-masing pihak.
“Pemeriksaan kepada para saksi untuk mendalami keterangan terkait aliran dana, pihak-pihak yang diduga menerima, dan modus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Budi.
Proyek Pengadaan Mesin EDC dan Dugaan Modus Korupsi
Proyek pengadaan mesin EDC yang menjadi objek kasus ini merupakan bagian dari transformasi digital perbankan BRI yang dijalankan sejak 2020.
Pengadaan yang bernilai jumbo ini bertujuan meningkatkan layanan transaksi nontunai di berbagai kanal perbankan BRI hingga ke unit-unit mikro di seluruh Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penggelembungan harga (mark-up), rekayasa lelang, hingga pemberian komisi tidak sah kepada sejumlah pihak.
“Dugaan awal penyidik, modus yang digunakan berupa mark-up harga, penunjukan penyedia barang yang tidak kompetitif, hingga fee yang mengalir ke pejabat tertentu,” terang sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.
KPK menegaskan masih mendalami seluruh dokumen kontrak, laporan keuangan, dan keterangan saksi sebelum menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Penegakan Hukum Korupsi di Sektor Perbankan Perlu Diperkuat
Praktisi hukum pidana ekonomi, Zainal Arifin, menilai kasus ini menjadi peringatan penting bahwa sektor perbankan masih rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam proyek transformasi digital.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa di sektor perbankan negara perlu diawasi lebih ketat, mengingat nilainya sangat besar dan melibatkan teknologi dari luar negeri, khususnya Tiongkok.
“Kasus ini menunjukkan bahwa penguatan sistem pengadaan dan transparansi anggaran di BUMN perbankan mutlak diperlukan,” jelas Zainal dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/7/2025).
Zainal juga mengingatkan pentingnya optimalisasi pemulihan aset negara melalui mekanisme asset recovery, tidak hanya berhenti pada penindakan pidana.
Kasus Pengadaan Mesin EDC BRI Terus Menjadi Sorotan Publik
Penyitaan uang Rp10 miliar dan pencegahan 13 orang bepergian ke luar negeri menunjukkan keseriusan KPK menangani perkara ini.
Dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp700 miliar, kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola pengadaan di sektor BUMN perbankan.
Publik dan pemangku kepentingan perlu mengawal proses hukum agar berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera kepada pelaku.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center