JAKARTA – Lima entitas anak usaha Wilmar Group telah mengembalikan total Rp11.880.351.802.619.00 ke rekening penampungan Jampidsus di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.
Hal itu dijelaskan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Uang tersebut kemudian disita oleh Kejagung berdasarkan izin dari PN Jakarta Pusat tertanggal 4 Juni 2025 untuk memperkuat memori kasasi, dengan harapan menjadi bahan pertimbangan hakim agung.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Investasi Jadi Ujung Tombak Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sutikno menegaskan, langkah penyitaan diperlukan “agar dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi tersebut” .
Sumber Kerugian Negara: BPKP dan Kajian UGM
Kerugian negara menurut audit BPKP dan analisis Fakultas Ekonomika & Bisnis UGM terbagi menjadi tiga kategori: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian negara, dengan total Rp11,88 triliun.
Rinciannya: Rp3,997 triliun dari PT Multimas Nabati Asahan, Rp39,7 miliar dari PT Multi Nabati Sulawesi, Rp483,9 miliar dari PT Sinar Alam Permai, Rp57,3 miliar dari PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan Rp7,302 triliun dari PT Wilmar Nabati Indonesia .
Baca Juga:
Kejagung Tunggu Bola Panas Tambang Ilegal Papua, Izin Dicabut, Dugaan Korupsi Masih Bebas Melenggang
Putusan PN Tipikor: “Ontslag van alle recht vervolging”
Mahkamah Agung mencatat bahwa di tingkat PN Tipikor Jakarta Pusat, hakim menyatakan para terdakwa korporasi.
Termasuk Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas — terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle recht vervolging).
Putusan tersebut juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, dan martabat terdakwa, meskipun korupsi tampak terbukti secara fakta.
Atas dasar itu, jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menegaskan pentingnya memori kasasi agar uang pengembalian dapat diakomodasi dalam putusan akhir .
Baca Juga:
Erick Thohir: Garuda Indonesia Tidak Lagi Terima PMN, Danantara Siap Suntik Modal Secara Korporasi
KLHK Bertindak Tegas: Perusahaan Limbah di Tangerang Ditutup dan Pemilik Diburu
Transparansi Penyitaan Uang: Visual dan Semangat Hukum
Dalam konferensi pers, Kejagung memamerkan sebagian uang sitaan—sekitar Rp2 triliun.
Terdiri dari tumpukan pecahan Rp100.000 yang dibungkus plastik transparan, menimbulkan efek visual & psikologis bagi publik.
Kapuspenkum Harli Siregar menyatakan harapannya agar langkah Wilmar menjadi contoh bagi korporasi lain dalam pemulihan kerugian negara.
Dan menunjukkan keseriusan penegakan hukum yang “linier dan sejalan dengan upaya pengembalian kerugian keuangan negara”.
Dampak dan Implikasi Hukum bagi Korporasi
Upaya kasasi ini membuka preseden bahwa korporasi dapat dipulihkan haknya jika membayar kerugian, meski dianggap terbukti melakukan korupsi.
Namun, jika Mahkamah Agung menolak kasasi, atau menyatakan penyitaan dikompensasikan dengan putusan pidana, nasib Putusan PN bisa berubah drastis.
Wilmar Group dihadapkan pada ancaman pembayaran denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp11,88 triliun, dan potensi penyitaan aset pribadi Direktur atau tindakan pidana subsidiar sesuai tuntutan awal.
Relevansi terhadap Industri Sawit dan Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi sorotan dalam industri sawit, karena fasilitas ekspor CPO sangat berpengaruh pada neraca perdagangan dan penerimaan devisa negara.
Jika Mahkamah Agung menetapkan hukuman, maka efek jera akan terasa pada perusahaan agribisnis besar lainnya.
Namun jika dilepas kembali, publik akan mempertanyakan integritas sistem peradilan dan potensi celah hukum terkait suap, yang sebelumnya sempat mencuat dalam putusan PN Tipikor .
Saksikan Putusan Kasasi: Titik Balik Penegakan Hukum Korupsi Korporasi
Kini publik menanti hasil kasasi di MA yang semestinya dituntaskan dalam beberapa bulan mendatang, menjadi ujian bagi sistem hukum terhadap pelaku korporasi besar.
Jika hakim agung mengakomodasi memori baru tersebut, langkah Wilmar menjadi bukti peran hukum proaktif dalam mengembalikan kerugian negara.
Sementara jika MA mempertahankan ontlawas PN, jaminan tegaknya hukum dalam kasus korupsi skala besar akan dipertanyakan serius.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center