JAKARTA — Setelah pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pemerintah kini mengalihkan perhatian ke dugaan aktivitas tambang ilegal yang menjalar ke luar kawasan geopark.
Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum bergerak karena masih menunggu adanya laporan resmi sebagai dasar hukum untuk memulai penyelidikan.
“Terkait penanganan dengan satu perkara, tentu ada mekanismenya, ada SOP (standar operasional prosedur) yang dijalankan.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar, Uang Korupsi CPO

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, tidak ujug-ujug, misalnya ada satu peristiwa, lalu penegak hukum masuk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/6/2025)
Penegakan Hukum Butuh Laporan Awal
“Penanganan suatu perkara tentu melalui mekanisme dan SOP yang berlaku,” kata Harli Siregar kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta masuk hanya karena adanya dugaan pelanggaran, tanpa melalui tahapan administrasi dan pelaporan resmi.
Baca Juga:
Menurut Harli, saat ini pemerintah telah mengambil langkah administratif berupa pencabutan IUP terhadap empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat.
Namun untuk masuk ke ranah hukum, Kejaksaan Agung masih menunggu laporan tertulis sebagai pintu masuk investigasi lebih lanjut.
“Nanti akan disandingkan dengan berbagai regulasi dan melihat apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak.”
“Tahapannya, ‘kan, masih bisa penelitian. Kemudian, penyelidikan, sampai kepada proses-proses pro justitia lainnya,” ujar Harli.
Baca Juga:
Erick Thohir: Garuda Indonesia Tidak Lagi Terima PMN, Danantara Siap Suntik Modal Secara Korporasi
KLHK Bertindak Tegas: Perusahaan Limbah di Tangerang Ditutup dan Pemilik Diburu
Menurutnya, penyelidikan hukum akan melalui tahapan penelitian, penyelidikan awal, hingga proses pro justitia apabila ditemukan cukup bukti.
Empat Izin Dicabut: Siapa Perusahaan Tambang yang Terlibat?
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mengumumkan pencabutan empat IUP yang dimiliki oleh empat perusahaan tambang, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers nasional.
Menurut Bahlil, keempat perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan dengan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan geopark Raja Ampat yang berstatus sebagai kawasan lindung nasional.
“Secara teknis juga kami lihat, sebagian dari lahan mereka masuk ke kawasan Geopark Raja Ampat,” kata Bahlil.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan biodiversitas laut terkaya di dunia.
Geopark Raja Ampat: Kawasan Lindung Bernilai Global
Kawasan Geopark Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat: Pulau Waigeo, Pulau Batanta, Pulau Salawati, dan Pulau Misool.
Geopark ini juga meliputi perairan dan gugusan pulau kecil yang tersebar di sekitar keempat pulau tersebut.
Sebagai kawasan konservasi, Geopark Raja Ampat tidak hanya memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, tetapi juga nilai geologi dan budaya yang signifikan.
Aktivitas pertambangan di wilayah ini secara langsung mengancam ekosistem laut dan darat, serta berpotensi memicu konflik sosial dengan masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada kelestarian lingkungan.
Menurut data dari UNESCO, kawasan Raja Ampat memiliki lebih dari 1.500 spesies ikan dan 75% spesies karang dunia, menjadikannya aset ekologi yang harus dijaga secara ketat.
Kementerian LHK Siap Usut Wilayah Tambang Lain
Sementara Kejaksaan menunggu laporan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyatakan akan segera mengusut aktivitas tambang ilegal di luar kawasan Raja Ampat.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk melakukan investigasi lapangan.
“Kami akan mulai bergerak pekan ini, tetapi tanggal pastinya belum bisa saya sampaikan,” kata Hanif.
Langkah Kementerian LHK ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap kemungkinan perluasan pelanggaran di luar zona geopark.
Namun demikian, penyelidikan administratif dari KLHK tidak serta-merta berujung pada proses hukum jika tidak ada sinergi dengan aparat penegak hukum.
Hanif menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi pelanggaran berat atau pidana lingkungan, pihaknya akan menyerahkan temuan itu ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Aktivitas Tambang dan Kerusakan Ekosistem Papua Barat Daya
Papua Barat Daya merupakan salah satu wilayah dengan cadangan sumber daya alam yang melimpah, terutama mineral logam.
Namun sayangnya, eksploitasi sumber daya ini kerap tidak diimbangi dengan tata kelola lingkungan yang memadai.
Laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah ini seringkali beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.
Selain itu, laporan WALHI juga mencatat peningkatan konflik agraria antara perusahaan tambang dan masyarakat adat selama lima tahun terakhir.
“Pertambangan ilegal tidak hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan struktur sosial dan budaya masyarakat lokal,” kata Direktur Eksekutif WALHI Papua, Sem Karoba.
Ia mendesak agar pemerintah dan penegak hukum bergerak cepat menindak para pelaku tambang ilegal sebelum kerusakan menjadi permanen.
Urgensi Penegakan Hukum dan Kolaborasi Antar Lembaga
Keterlambatan dalam proses hukum atas dugaan pelanggaran pertambangan di Papua Barat Daya menandakan adanya persoalan koordinasi antara lembaga negara.
Kejaksaan menunggu laporan, sementara KLHK baru menyusun tim investigasi.
Di sisi lain, masyarakat sipil terus mendorong penegakan hukum agar tidak berhenti pada pencabutan izin administratif semata.
“Jika tidak ditindak tegas, ini bisa jadi preseden buruk bagi perlindungan kawasan konservasi di Indonesia,” ujar peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law, Hening Wicaksono.
Untuk itu, dibutuhkan langkah konkret berupa kolaborasi lintas kementerian dan aparat hukum dalam menangani kasus ini secara menyeluruh.
Selain menindak pelaku, pemerintah juga perlu mengevaluasi kembali sistem pemberian izin tambang agar lebih transparan dan berbasis pada prinsip keberlanjutan.
Pemerintah daerah, terutama di Papua Barat Daya, juga harus dilibatkan secara aktif dalam pengawasan lingkungan, agar upaya konservasi tidak hanya menjadi wacana pusat semata.
Akhirnya, partisipasi masyarakat sipil, LSM lingkungan, dan media massa juga menjadi kunci untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center