HALOAGRO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode tahun 2020 hingga 2023.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Presiden Prabowo Dorong Sinergi Investasi Nasional lewat Forum Kabinet Strategis
ESDM Kembangkan Hilirisasi Bekas Tambang Jadi Sentra Perikanan dan Perkebunan
Pemerintah Targetkan 1 Juta Sapi Perah Lewat Program Percepatan P2SDN

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
“Tiga saksi yang diperiksa adalah FM, HDC, dan MCR” kata Harli dalam keterangannya.
Harli pun menjelaskan inisial dan jabatan saksi pada saat ini, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga:
Laba Bersih Rp29 M, CRAB Tetap Bayar Dividen dan Sisihkan Laba
Tangkuban Perahu dan Ungaran Lepas dari PLN, Proyek Geothermal Mangkrak
BEI Catat 14 IPO Baru, Lighthouse Company Jadi Andalan Investasi
1. FM selaku Analisis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai
2. HDC selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II
3. MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data Direktorat IKC.
“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.”
Baca Juga:
Rp20 Miliar untuk Buyback, Bank Raya Serius Bangun Kepemilikan Saham Pekerja
IPO 2025 Bergairah, BEI Cetak 14 Emiten Baru dalam Lima Bulan
Produksi Padi Naik Tajam, Wamentan Sudaryono Dorong Tiga Kali Panen
“Pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,” ujar Harli,
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah dia.
Meski demikian, Harli masih belum menyampaikan penjelasan yang mendalam terkait hasil pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021.
Atas perbuatan tersangka, sejak tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak kurang lebih 25.000 ton.
Yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infobumn.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.