JAKARTA – PT SMB yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, diduga secara ilegal mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi.
Penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan administrasi penggantian uang ganti rugi lahan.
Dalam pembangunan jalan tol Palembang – Jambi yang ditemukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) telah menggeledah kantor perusahaan di kawasan Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Ingin Perampingan Struktur Komisaris di Perbankan BUMN
Daftar Lengkap 10 Managing Director Danantara dan Profil Singkatnya yang Diumumkan Langsung CEO
Guna menangani dugaan korupsi serta praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan negara.
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Muba segera menjemput paksa Direktur PT SMB sebagai tersangka pemalsuan surat tanah seluas 34 hektare.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 6 Maret 2025, tersangka HA tidak memenuhi panggilan”
Baca Juga:
Susunan Lengkap Pengurus dan Manajemen Danantara Telah Siap, Senin Depan Pukul 12.00 WIB Diumumkan
“Dan kami akan menjemputnya secara paksa di Palembang,” kata Kajari Muba Roy Riyadi di Muba, Jumat (7/3/2025).
“Kita akan antarkan surat penetapan tersangka ini kepadanya dan akan menjemput HA, untuk jadwalnya akan dirilis,” ungkapnya.
Ia menerangkan HA ditetapkan sebagai tersangka bersama AM tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 34 ha di Muba.
AM sudah ditahan 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2025.
Baca Juga:
PTPN IV PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit, Tahun 2025 Targetkan Tanam Jagung 3.000 Ha
Perusahaan Kelapa Sawit PT KCSM Kuningan Dilarang Lakukan Aktivitas Usaha untuk Sementara Waktu
IPB Gandeng BUMN Perkebunan untuk Bangun Pabrik Minyak Goreng, Sudah Punya 60 Hektare Kebun Sawit
Sementara HA juga ditetapkan sebagai tersangka namun tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Ia menyebutkan HA merupakan Direktur PT SMB dan AM merupakan mantan pegawai BPN Muba yang berperan mengurus kelengkapan dokumen.
Yaitu dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Tol Palembang- Jambi yang melintasi wilayah Muba.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.