Koperasi Limantaka Lebak Raih Dana PSR Rp7,3 Miliar untuk Replanting 127 Hektar Lahan Sawit Tua Tidak Produktif

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAWITPOST.COM – Koperasi Petani Limantaka dari Lebak, Banten, berhasil meraih dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari pemerintah dengan total nilai sebesar Rp7,3 miliar.

Dana ini akan digunakan untuk merevitalisasi 127 hektare lahan sawit yang sudah tidak produktif karena usia tanaman lebih dari 30 tahun.

Berdasarkan aturan terbaru, setiap hektare lahan akan mendapatkan Rp60 juta, meningkat dua kali lipat dari ketentuan sebelumnya yang hanya Rp30 juta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Telegraf, H. Wawan Jaro, Ketua Koperasi Limantaka, menyatakan bahwa dana PSR ini sangat dinantikan oleh para petani sawit di Lebak.

“Alhamdulillah, kami sudah menerima Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dana PSR kemarin,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (30/9/2024).

Rekomtek ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), selaku pengelola dana PSR.

Haji Wawan mengungkapkan bahwa pengajuan PSR telah dilakukan sejak 2021, namun baru disetujui tahun ini karena berbagai perubahan aturan yang memperlambat proses pencairan.

“Tantangannya banyak, terutama karena aturan yang sering berubah-ubah. Di BPN prosesnya lambat, begitu juga di Perhutani.

Misalnya dulu syaratnya menggunakan vloting udara, sekarang harus pengukuran koordinat di empat titik,” jelasnya.

Namun, dia merasa terbantu oleh dukungan dari Pemda Lebak, khususnya Dinas Pertanian Lebak, yang mempermudah proses administrasi pengajuan PSR tersebut.

Wawan juga menjelaskan bahwa dana PSR akan dicairkan secara bertahap, dimulai dengan 50% untuk tahap awal.

Tahap awal ini mencakup proses menanam mulai dari penebangan hingga pemupukan dasar.

“Kami akan mengikuti tahapan kerjanya agar dana PSR ini benar-benar tepat guna.

Dari penebangan, pembuatan lubang, penanaman, hingga pemupukan. Rentang waktunya sekitar 3 tahun, dan setelah itu sisa dana akan cair,” kata Haji Wawan.

Selain Koperasi Limantaka, Haji Wawan juga menyebutkan bahwa ada kelompok tani lain dari Pandeglang yang juga memperoleh dana PSR.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah berencana meningkatkan dana PSR menjadi dua kali lipat, dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare.

Hal ini disampaikan dalam Festival LIKE 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di JCC, Jakarta Pusat.

Dalam acara tersebut, KLHK juga menyerahkan 173 Surat Keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat.

Airlangga menambahkan bahwa hingga saat ini, pemerintah telah menyalurkan dana PSR melalui BPDPKS sebesar Rp9,25 triliun untuk merevitalisasi 340 ribu hektare lahan sawit di seluruh Indonesia.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

GAPKI Dorong Kelapa Sawit Masuk dalam RUU Komoditas Strategis, Minta RUU Segera Disahkan
Kementerian Perdagangan Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Referensi Komoditas Minyak Kelapa Sawit
Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Sebesar 7,5 Persen akan Ditinjau Ulang, Pemerintah Beber Alasannya
Seluas 338 Hektar, Koperasi Aroma Kelola Lahan Perkebunan Sawit Bekas Pertambangan Barubara
Ini yang akan Dilakukan Menhut Raja Juli Antoni Usai Kementerian Kehutanan Bentuk Satuan Tugas Sawit
Meningkatnya Permintaan Minyak Kelapa Sawit dari India dan Tiongkok Dorong Kenaikan Harga CPO
Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Tembus Rp3.453,69/Kg, Petani Untung Besar
Fokus Selesaikan Keberlanjuran Sawit di Kawasan Hutan, Ini Upaya Menhut Raja Juli Antoni

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:53 WIB

GAPKI Dorong Kelapa Sawit Masuk dalam RUU Komoditas Strategis, Minta RUU Segera Disahkan

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:46 WIB

Kementerian Perdagangan Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Referensi Komoditas Minyak Kelapa Sawit

Selasa, 19 November 2024 - 15:00 WIB

Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Sebesar 7,5 Persen akan Ditinjau Ulang, Pemerintah Beber Alasannya

Senin, 18 November 2024 - 07:31 WIB

Seluas 338 Hektar, Koperasi Aroma Kelola Lahan Perkebunan Sawit Bekas Pertambangan Barubara

Sabtu, 2 November 2024 - 08:44 WIB

Ini yang akan Dilakukan Menhut Raja Juli Antoni Usai Kementerian Kehutanan Bentuk Satuan Tugas Sawit

Berita Terbaru

Maman Abdurrahman meninggalkan gedung KPK usai serahkan dokumen klarifikasi surat kunjungan istri. (Instagram.com@maman.abdurrahman.st)

NASIONAL

Menteri UMKM Serahkan Dokumen Lengkap ke KPK soal Surat Istri

Sabtu, 12 Jul 2025 - 06:56 WIB