KPK Sebut Keluarga SYL Bisa Dikenakan Pasal TPPU Pasif, Jika Tahu dan Terbukti Nikmati Hasil Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo  (SYL). (Dok.  Setkab.go.id)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Dok. Setkab.go.id)

PANGANNEWS.COM – KPK masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo  (SYL).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan phaknya bahkan tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga SYL dalam perkara TPPU apabila ada unsur kesengajaan.

“Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan.,”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” ungkap Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Menurut Ali, apabila ada pihak yang turut mengetahuinya dan menerima hasil TPPU tentunya bisa dijerat hukum.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihak yang penerima tersebut bisa dikenai Pasal TPPU pasif.

Dimana mereka bukan pelaku TPPU, tapi turut menikmati hasil kejahatan.

“Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU”.

“Dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan,” tuka

Ali menyebut harta yang dikategorikan sebagai TPPU juga bisa diukur.

“Bisa dihukum? Bisa, karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa.”

“Sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya,” tuturnya.***.

Berita Terkait

Api Masih Berkobar di Blora, 3 Korban Jiwa Sumur Minyak Rakyat Teridentifikasi
Whistleblower Buka Tabir: eFishery Diduga Mark Up Investasi Rp15 Miliar
Red Notice Riza Chalid? Saat Hukum Bertarung dengan Oligarki Energi
Kredit Fiktif Rp 105 Miliar Bongkar Jaringan Korupsi PT PAL-BNI
Prabowo: Mafia Beras Sabotase Ekonomi, Bikin Rakyat Sengsara!
Riza Chalid Diduga di Malaysia, Kejaksaan Lacak Buron Kasus Korupsi
Sengketa Dividen Rp89 Miliar, Kubu Dahlan Tantang Bukti Saham Jawa Pos
Prabowo Tutup Kunjungan Kerja Eropa, Pulang ke Indonesia Usai Jamuan Elysee

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Api Masih Berkobar di Blora, 3 Korban Jiwa Sumur Minyak Rakyat Teridentifikasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:38 WIB

Whistleblower Buka Tabir: eFishery Diduga Mark Up Investasi Rp15 Miliar

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Red Notice Riza Chalid? Saat Hukum Bertarung dengan Oligarki Energi

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:49 WIB

Kredit Fiktif Rp 105 Miliar Bongkar Jaringan Korupsi PT PAL-BNI

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:32 WIB

Prabowo: Mafia Beras Sabotase Ekonomi, Bikin Rakyat Sengsara!

Berita Terbaru

dok media indonesia

BISNIS

Inilah Cara Beli Bitcoin untuk Pemula Biar Tidak Bingung

Sabtu, 8 Nov 2025 - 05:21 WIB

Sawit ilegal di Bahorok tumbang, digantikan bibit pohon pakan satwa liar. (Pixabay.com/sarangib)

INFO SAWIT

360 Hektare Sawit Ilegal di Gunung Leuser Akhirnya Dibersihkan

Senin, 8 Sep 2025 - 16:57 WIB