PANGANNEWS.COM – Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih ditegaskan oleh KPK telah berstatus sebagai tersangka.
Status itu diberikan dalam dugaan kasus investasi fiktif PT. Taspen.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menysmpaikan hal itu di Jakarta, Selasa, (7/5/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Presiden Prabowo Dorong Sinergi Investasi Nasional lewat Forum Kabinet Strategis
ESDM Kembangkan Hilirisasi Bekas Tambang Jadi Sentra Perikanan dan Perkebunan
Pemerintah Targetkan 1 Juta Sapi Perah Lewat Program Percepatan P2SDN

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya (Antonius N.S Kosasih),” kata Asep Guntur Rahayu.
Dikatakan Asep, status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Antonius.
Namun, Antonius hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi di Taspen.
Baca Juga:
Laba Bersih Rp29 M, CRAB Tetap Bayar Dividen dan Sisihkan Laba
Tangkuban Perahu dan Ungaran Lepas dari PLN, Proyek Geothermal Mangkrak
BEI Catat 14 IPO Baru, Lighthouse Company Jadi Andalan Investasi
Baca artikel lainnya di sini : Di Kediaman Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo Sambut Sambut Hangat Kedatangan Surya Paloh
Asep enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Antonius.
Namun, dia mengatakan, seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.
Baca artikel lainnya di sini : Ekonomi Indonesia Diprediksi akan Tumbuh 5 Persen di Tahun 2024 dan 2025, Begini Penjelasan ADB
Baca Juga:
Rp20 Miliar untuk Buyback, Bank Raya Serius Bangun Kepemilikan Saham Pekerja
IPO 2025 Bergairah, BEI Cetak 14 Emiten Baru dalam Lima Bulan
Produksi Padi Naik Tajam, Wamentan Sudaryono Dorong Tiga Kali Panen
“Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih.”
“Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya,” jelasnya.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
Kasus ini diduga melibatkan dengan perusahaan lainnya.
KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya secara resmi.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Terdapat 2 orang yang sudah dicegah ke luar negeri.
Mereka, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Halloup.com dan Hallojabar.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.