Kredit Bermasalah Sritex, Penahanan 3 Tersangka Warnai Babak Baru Pengusutan Korupsi Rp3,5 Triliun

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (Dok. sritex.co.id)

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (Dok. sritex.co.id)

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membongkar praktik korupsi berskala besar yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Pada Rabu malam, 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman masing-masing tersangka di empat kota berbeda.

“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Bundar, Jakarta.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita lebih dari 15 barang bukti termasuk laptop, tablet, dan sejumlah dokumen penting terkait proses pemberian kredit yang disorot.

Profil Tersangka: Dari Bankir hingga Bos Tekstil Terbesar di Asia Tenggara

Ketiga tersangka yang kini ditahan berasal dari berbagai latar belakang institusi keuangan dan industri.

Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020.

Kemudian Zainuddin Mappa (ZM), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun yang sama.

Terakhir adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.

Nama terakhir cukup dikenal dalam dunia industri tekstil Indonesia karena memimpin perusahaan keluarga yang pernah jadi eksportir terbesar tekstil militer untuk NATO dan PBB.

Penetapan mereka sebagai tersangka menandai awal pengusutan serius terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang melibatkan otoritas kredit dan pelaku industri besar.

Dugaan Penyimpangan Kredit: Nilai Outstanding Capai Rp3,5 Triliun

Berdasarkan temuan awal Kejagung, total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi dalam kasus ini mencapai Rp3,58 triliun.

Dari jumlah itu, negara diduga menderita kerugian keuangan senilai Rp692.987.592.188.

Penyidikan menduga ada praktik pelanggaran hukum dalam proses pemberian dan penggunaan kredit, mulai dari pelonggaran syarat agunan, manipulasi dokumen, hingga dugaan kolusi antara bankir dan debitur.

Kredit yang semula ditujukan untuk mendukung likuiditas usaha tekstil justru berakhir dalam kondisi gagal bayar setelah perusahaan masuk masa sulit selama pandemi Covid-19.

Menurut Kejagung, barang bukti yang kini diamankan akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam skema kredit bermasalah ini.

Jejak Digital dan Bukti Fisik: Apa Saja yang Disita Penyidik?

Tim penyidik Jampidsus menyisir kediaman tersangka di Jakarta Utara, Solo, Bandung, dan Makassar.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Barang-barang yang disita antara lain laptop pribadi, tablet, serta dokumen internal yang berisi catatan komunikasi, transaksi perbankan, hingga laporan keuangan yang diduga dimanipulasi.

“Sesuai prinsip transparansi, kami akan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik,” tegas Qohar.

Sumber internal menyebutkan bahwa sebagian bukti digital menunjukkan indikasi penyusunan proposal kredit yang tidak sesuai prosedur risk management bank pemberi pinjaman.

Beberapa nama pejabat bank aktif juga tengah dalam radar penyidik meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Jika cukup bukti, status penyidikan dapat berkembang menjadi penyidikan korporasi yang menjerat institusi keuangan tempat para tersangka bekerja.

Sanksi Hukum dan Ancaman Pasal Berlapis untuk Para Tersangka

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang tersebut telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara.

Menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kasus seperti ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol internal pada lembaga keuangan milik negara.

“Kolusi antara bankir dan peminjam adalah bentuk moral hazard yang tak hanya merugikan negara tapi juga merusak integritas sektor perbankan,” ujarnya.

Ia menyarankan audit menyeluruh terhadap kebijakan pemberian kredit pada BUMD dan BUMN yang rentan digunakan sebagai alat kepentingan jangka pendek.

Analisis dan Solusi: Perlu Reformasi Pengawasan Kredit dan Deteksi Dini Moral Hazard

Kasus Sritex bukan yang pertama menyingkap rapuhnya tata kelola kredit korporasi di Indonesia.

Kredit bermasalah (non-performing loan) pada korporasi besar sering kali bermula dari hubungan istimewa antara peminjam dan pejabat bank.

Salah satu solusi yang kini mendesak adalah penguatan fungsi audit internal dan pengawasan independen pada bank-bank BUMD dan BUMN.

Teknologi berbasis AI dan big data dapat diintegrasikan untuk mendeteksi pola kredit yang menyimpang sejak awal, sebelum merugikan negara.

Pemerintah juga perlu menetapkan mekanisme pemberian kredit berbasis risiko sektor, dengan batas maksimal keterpaparan pada industri yang rawan fluktuasi seperti tekstil.

Kejaksaan Agung, dengan langkah transparannya kali ini, layak diapresiasi karena mendorong penegakan hukum yang menyasar elite ekonomi dan pelaku korporasi.

Namun yang lebih penting, kasus ini harus menjadi titik tolak reformasi sistemik, bukan sekadar pencitraan penegakan hukum musiman.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Serambiislam.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jabarraya.com dan Apakabargrobogan.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

KLHK Bertindak Tegas: Perusahaan Limbah di Tangerang Ditutup dan Pemilik Diburu
Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah
Panorama Hijau Lapangan Golf yang Menyimpan Ancaman Kesehatan Tersembunyi
Menkop Budi Arie Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi di Lembaga Koperasi dan UMKM Nasional
Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno
Gelombang Pemutusan Hubungan Keja Melanda Industri Media, Tantangan Serius bagi Dunia Pers Modern
Kasus Dugaan Suap Izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon, KPK Panggil 2 Orang Saksi
Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:23 WIB

KLHK Bertindak Tegas: Perusahaan Limbah di Tangerang Ditutup dan Pemilik Diburu

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:37 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:53 WIB

Kredit Bermasalah Sritex, Penahanan 3 Tersangka Warnai Babak Baru Pengusutan Korupsi Rp3,5 Triliun

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:26 WIB

Menkop Budi Arie Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi di Lembaga Koperasi dan UMKM Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:14 WIB

Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno

Berita Terbaru