Optimalisasi Peningkatan Kualitas Penggunaan DBH Perkebunan Sawit, Dinas Perkebunan Ikuti Bimtek

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 27 September 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta Bimtek Optimalisasi Peningkatan Kualitas Penggunaan DBH Perkebunan Sawit. (Dok. mmc.kalteng.go.id)

Peserta Bimtek Optimalisasi Peningkatan Kualitas Penggunaan DBH Perkebunan Sawit. (Dok. mmc.kalteng.go.id)

SAWITPOST.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Peningkatan Kualitas Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, bertempat di Kanwil DJBC Bandung Jawa Barat, Kamis (26/9/2024). Dana Bagi Hasil (DBH) diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Perintah Daerah, bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Pada tahun 2023 terdapat dua jenis DBH yaitu dari Pajak berasal dari PBB-P3, PPh, CHT, dan dari Sumber Daya Alam (SDA) berasal dari Hutan, Minerba, Migas, Pabum, dan Perikanan. Dalam arahannya Ketua Tim DBH Non SDA Mariana Dian Safitri, saat membuka acara menyampaikan, tujuan Bimtek ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang sudah ada, dan mempersiapkan DBH tahun 2025. “Bahwa pungutan ekspor mengalami penurunan sehingga transfer ke daerah juga turun. Pada tahap satu sebanyak 329 daerah sudah salur dan ada 20 daerah yang belum tersalur.” “Sedangkan pada tahap dua, terdapat 168 daerah yang sudah salur, terdiri dari 100 daerah sudah reviu, 76 daerah bisa salur, dan 24 daerah belum sesuai ketentuan serta 181 daerah belum menyampaikan syarat salur tahap dua sebutnya,” terang Mariana. Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Disbun Prov. Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan, bahwa Kementerian Pertanian bertanggung jawab untuk kegiatan Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat, serta pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). “Pelaksanaan Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat ini mengacu pada Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB),” ucap Rizky. “Sedangkan untuk pelaksanaan Pembinaan dan Pendampingan Sertifikasi ISPO Pekerbun, mengacu pada Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” tandasnya. Turut hadir Ketua Kelompok Sumber Daya Lahan Dirat Aneka Salma Kementan Rhomauli Siagian, Kepala Sub Direktorat Penghijauan Hutan KLHK Maragona Purbo, Analis Keuangan Pusat DBH Sawit Ditjen Bina Keuda Kemendagri Winarjito, dan PFID Kementerian PUPR Muhammad Taufik.*** Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infoekonomi.com Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional) Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788. Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online. Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

GAPKI Dorong Kelapa Sawit Masuk dalam RUU Komoditas Strategis, Minta RUU Segera Disahkan
Kementerian Perdagangan Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Referensi Komoditas Minyak Kelapa Sawit
Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Sebesar 7,5 Persen akan Ditinjau Ulang, Pemerintah Beber Alasannya
Seluas 338 Hektar, Koperasi Aroma Kelola Lahan Perkebunan Sawit Bekas Pertambangan Barubara
Ini yang akan Dilakukan Menhut Raja Juli Antoni Usai Kementerian Kehutanan Bentuk Satuan Tugas Sawit
Meningkatnya Permintaan Minyak Kelapa Sawit dari India dan Tiongkok Dorong Kenaikan Harga CPO
Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Tembus Rp3.453,69/Kg, Petani Untung Besar
Fokus Selesaikan Keberlanjuran Sawit di Kawasan Hutan, Ini Upaya Menhut Raja Juli Antoni
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:53 WIB

GAPKI Dorong Kelapa Sawit Masuk dalam RUU Komoditas Strategis, Minta RUU Segera Disahkan

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:46 WIB

Kementerian Perdagangan Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Referensi Komoditas Minyak Kelapa Sawit

Selasa, 19 November 2024 - 15:00 WIB

Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Sebesar 7,5 Persen akan Ditinjau Ulang, Pemerintah Beber Alasannya

Senin, 18 November 2024 - 07:31 WIB

Seluas 338 Hektar, Koperasi Aroma Kelola Lahan Perkebunan Sawit Bekas Pertambangan Barubara

Sabtu, 2 November 2024 - 08:44 WIB

Ini yang akan Dilakukan Menhut Raja Juli Antoni Usai Kementerian Kehutanan Bentuk Satuan Tugas Sawit

Berita Terbaru