HALOAGRO.COM – Terkait adanya isu dugaan mark up atau penggelembungan harga terkait program impor beras, DPR RI akan bentuk panitia khusus (pansus)
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan juga mendorong pembentukan Pansus guna mengklarifikasi dan menemukan titik terang.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan dugaan penggelembungan harga beras impor.
Adapun dugaan tersebut menyeret nama pimpinan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.
Pansus Impor Beras untuk Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Pangan
Pansus itu, kata dia, diperlukan untuk membuktikan sejauh mana kebenaran dugaan masalah yang bisa menimbulkan kerugian negara tersebut.
Baca Juga:
Investor Cari Aman, Sektor Keuangan dan Konsumsi Jadi Pilihan
Skandal Suap Rp40 Miliar di Kasus CPO: Djuyamto Akui Salah, Harap Tak Ada Lagi Hakim Terjerat
360 Hektare Sawit Ilegal di Gunung Leuser Akhirnya Dibersihkan
“Nanti kita usulkan dan dorong,” kata Daniel saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/7/2024).
Dia juga menilai pembentukan pansus skandal impor beras diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pengadaan pangan di tanah air.
Nantinya, kata dia, pansus itu juga menjadi dorongan agar pemerintah komitmen dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
“Dan memastikan komitmen dan langkah pemerintah dalam wujudkan kedaulatan pangan dan keberpihakan kepada petani dan kemandirian pangan,” kata dia.
Baca Juga:
Panduan Lengkap Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Bisnis Berkualitas
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
Tamggapan Bulog dan Bapanas Soal Mark Up Harga Beras Impor Vietnam
Terkait dugaan hal itu, Perum Bulog mengklaim telah menjadi korban tuduhan dugaan mark up harga terkait impor beras tersebut.
Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan laporan itu membentuk opini buruk di masyarakat terkait perusahaannya tersebut
Menurut Widiarso, atas laporan tersebut yang dinilai tanpa ada fakta, akan merugikan reputasi perusahaan yang telah dibina oleh Perum Bulog.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa pihaknya menghormati adanya aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan mark up harga terkait impor 2,2 juta ton beras.
Ketut memastikan Bapanas dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Pangannews.com dan Infoekbis.com
Baca Juga:
Api Masih Berkobar di Blora, 3 Korban Jiwa Sumur Minyak Rakyat Teridentifikasi
Data Buktikan Manfaat Publikasi Corporate Action Bagi Emiten
Wamentan Pastikan Stok Beras Aman, Operasi Pasar Diperluas Lewat TNI, Polri, dan BUMN
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallopresiden.com dan Bogorterkini.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.



 
  
					








 
						 
						 
						 
						