KUNINGAN – Perusahaan kelapa sawit PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) dilarang melakukan aktivitas usahanya hingga seluruh perizinan yang diperlukan terpenuhi.
Kegiatan distribusi bibit dan kegiatan penanaman kelapa sawit juga diminta dihentikan untuk di sementara waktu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah mengataksn hal itu di Kuningan, Rabu (12/3/2025).
“Kami meminta PT KCSM untuk menghentikan seluruh aktivitas terkait kelapa sawit sampai proses perizinan selesai sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Wahyu Hidayah.
Baca Juga:
PTPN IV PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit, Tahun 2025 Targetkan Tanam Jagung 3.000 Ha
IPB Gandeng BUMN Perkebunan untuk Bangun Pabrik Minyak Goreng, Sudah Punya 60 Hektare Kebun Sawit
Kementerian BUMN Tunjuk PT Agrinas untuk Kelola Lahan Sawit Sitaan Duta Palma Seluas 221 Ribu Hektar
Wahyu mengungkapkan Diskatan Kuningan sudah melayangkan surat resmi kepada perusahaan tersebut.
Berupa imbauan agar aktivitas penanaman bibit sawit di Kabupaten Kuningan dihentikan.
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata kelola perkebunan.
Juga perlindungan lingkungan, serta pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:
Klaim Tanah Negara Sebagai Milik Korporasi, Bos Perkebunan Kelapa Sawit PT SMB Ditetapkan Tersangka
Petani Panen Keuntungan, Akibat Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah Presiden Prabowo Subianto
Ia mengatakan setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki perizinan lengkap sebelum beroperasi.
Termasuk izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha perkebunan.
Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Diskatan Kuningan terus memantau perkembangan ini dan mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan aturan dipatuhi,” katanya.
Baca Juga:
Mentan Andi Amran Sulaiman akan Tindak Atau Segel Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET
Kawal Harga Gabah Petani Rp 6.500 Per Kilogram, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Gandeng TNI
Wahyu mengimbau PT KCSM agar berkoordinasi dengan instansi terkait, guna menjamin kepatuhan terhadap kebijakan daerah.
“Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung tata kelola pertanian yang berkelanjutan di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.