Alami Kendala Impor, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Impor Bahan Tepung Terigu Kembali ke Aturan Lama

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Facebook.com/@Zulkifli Hasan)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Facebook.com/@Zulkifli Hasan)

PANGANNEWS.COM – Pengaturan impor bahan baku industri seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu dan pelumas telah dikembalikan pada aturan sebelumnya.

Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022.

Hal tersebut menjadi evaluasi lantaran mengalami kendala importasi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan hal itu saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 36/2023 salah satunya terkait dengan larangan dan pembatasan impor terhadap beberapa komoditas bahan baku industri.

“Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas).”

Baca artikel lainnya di sini : Total Tersangka Kasus Tata Niaga PT Timah Tbk Capai 21 Orang, Termasuk Para Pejabat Kadis ESDM Bangka Belitung

“Sehingga produksi beberapa komoditas terkendala.’

“Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022,” ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa.

Baca artikel lainnya di sini : Pemerintah Pastikan Tak Akan Buka Opsi Impor Bawang Merah, Begini Penjelasan Mendag Zulkifli Hasan

Dalam Permendag 36/2023 komoditas premiks fortifikan hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

Dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS).

Setelah dikembalikan pada Permendag 25/2022, komoditas tersebut menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).

Dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.

Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas.

Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023 diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor.

Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.

Perubahan peraturan impor tersebut kini tertuang dalam Permendag 7/2024.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Beberapa pokok lain yang juga diubah adalah terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang.

Permendag 7/2024 telah ditandatangani oleh Zulkifli pada Senin (29/4/204), untuk selanjutnya dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Khusus untuk impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan importasi beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag 7/2024, berlaku tujuh hari dari tanggal peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Topikpost.com dan Jakartaoke.com  

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar dari Tesangka Korporasi PT Asset Pacific, Satu Grup dengan PT Duta Palma
Yusri Izha Mahendra Minta Pemerintah Perhatikan Keberlangsungan Perusahaan Sawit di Sumsel
Disbun Kalteng Gelar Rapat Perhitungan Indeks “K” dan Harga TBS Kelapa Sawit Periode I Bulan September 2024
Itera dan PT Bumitama Gunajaya Agro Jalin Kerja Sama untuk Cetak SDM Unggul di Industri Sawit
Tingkatkan Ekspor Pertanian ke Belanda, Wamentan Sudaryono Bertemu dengan Dubes, Mahasiswa dan Diaspora
Produksi Cabai Nasional Surplus tapi Tak Merata Semua Daerah, Kementaan akan Distribusi ke yang Defisit
PT Bio Inti Agrindo Gandeng Masyarakat Merauke, Papua Selatan dalam Proyek Suaka Margasatwa Danau Bian
Program Pekarangan Pangan Lestari Menghemat Anggaran hingga Rp10 Triliun, Begini Penjelasan Wamentan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar dari Tesangka Korporasi PT Asset Pacific, Satu Grup dengan PT Duta Palma

Kamis, 26 September 2024 - 07:03 WIB

Yusri Izha Mahendra Minta Pemerintah Perhatikan Keberlangsungan Perusahaan Sawit di Sumsel

Selasa, 24 September 2024 - 15:33 WIB

Disbun Kalteng Gelar Rapat Perhitungan Indeks “K” dan Harga TBS Kelapa Sawit Periode I Bulan September 2024

Senin, 23 September 2024 - 16:02 WIB

Itera dan PT Bumitama Gunajaya Agro Jalin Kerja Sama untuk Cetak SDM Unggul di Industri Sawit

Senin, 9 September 2024 - 09:04 WIB

Tingkatkan Ekspor Pertanian ke Belanda, Wamentan Sudaryono Bertemu dengan Dubes, Mahasiswa dan Diaspora

Berita Terbaru