SAWITPOST.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebanyak Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific.
PT Asset Pacific y masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar meyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (30/9/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman,” kata Abdul Qohar.
Menurut dia bahwa dari kegiatan pengembangan kasus tersebut, Kejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Ia menjelaskan, selain PT Asset Pacific, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPU dan tindak pidana korupsi, kelima perusahaannya yaitu:
Baca Juga:
IHSG Diprediksi Menguat 12 Bulan ke Depan, CSA Index Melesat Jadi Indikator Utama
Gelombang Pemutusan Hubungan Keja Melanda Industri Media, Tantangan Serius bagi Dunia Pers Modern
1. PT Palma Satu,
2. PT Panca Agro Lestari,
3. PT Sebnerida Subur,
4. PT Banyu Bening Utama,
5. PT Kencana Amal Tani.
Ia mengatakan bahwa selain perusahaan tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations.
“Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah menyita uang.”
“Ssejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma,” tuturnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon, KPK Panggil 2 Orang Saksi
Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung
Presiden Prabowo Subianto Tunjukkan Keberhasilan Nyata di Bidang Pertanian, 5 Terobosan Jadi Catatan
Qohar menambahkan bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.