BEIJING – Otoritas Tiongkok menolak menyetujui kesepakatan pemisahan aset TikTok di Amerika Serikat.
Menyusul kebijakan tarif impor baru yang diumumkan pemerintah AS terhadap barang-barang asal Tiongkok.
NBC News pada Jumat juga melaporkan, mengutip sumber yang mengetahui isi perundingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa pengumuman Trump mengenai tarif resiprokal telah mengganggu kesepakatan atas divisi TikTok di AS.
Padahal sebelumnya kesepakatan itu disebut telah disetujui oleh pemerintah Tiongkok.
Menurut laporan itu, kesepakatan tersebut sebenarnya sudah hampir final pada 2 April, dan mencakup rencana pemisahan operasi TikTok.
Ke dalam perusahaan baru yang berbasis di Amerika, di mana mayoritas sahamnya akan dimiliki oleh investor AS.
Baca Juga:
Sengketa Dividen Rp89 Miliar, Kubu Dahlan Tantang Bukti Saham Jawa Pos
Stok Beras Nasional Mencapai Rekor, Pemerintah Tegaskan Harga Harus Adil
Diskon Tarif AS Dinilai Membebani Ekonomi Indonesia, Bukan Strategi Cerdas
ByteDance, induk perusahaan TikTok yang berbasis di Tiongkok, disebut akan tetap memiliki 20 persen saham dalam struktur kepemilikan baru itu.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa kesepakatan itu telah disetujui oleh para investor TikTok.
Baik investor lama maupun yang baru, serta oleh ByteDance dan otoritas Amerika Serikat.
Pada Jumat (4/4/2025), Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa ia akan menandatangani perintah eksekutif.
Baca Juga:
Strategi Baru Indonesia: Diversifikasi Mitra Ekonomi Lewat FTA dengan Uni Eropa
IEU-CEPA Masuk Tahap Akhir, Indonesia Mantapkan Diri di Pasar Eropa
Menteri UMKM Serahkan Dokumen Lengkap ke KPK soal Surat Istri
Yang memungkinkan TikTok terus beroperasi di AS selama 75 hari ke depan, seiring dengan negosiasi terkait akuisisi platform tersebut terus berlangsung.
Pada hari yang sama, ByteDance menyatakan bahwa pihaknya tengah berdiskusi dengan pemerintah AS.
Untuk mencari solusi terkait keberlangsungan operasional aplikasi video pendek tersebut di wilayah Amerika.
Sementara itu, pada Rabu lalu, Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif dasar.
Sebesar 10 persen terhadap semua barang impor ke AS, yang mulai berlaku pada 5 April.
Selain itu, tarif yang lebih tinggi dan bersifat resiprokal akan diberlakukan pada 9 April untuk negara dan wilayah yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan AS.***
Baca Juga:
Kreativitas Komunikasi PHE Diakui ASEAN, Raih Dua Penghargaan
Riza Chalid Ditersangkakan Korupsi Minyak, Kejagung Koordinasi dengan Singapura
Risiko Hukum Tambang Mengemuka, KPK Panggil Eks Menteri Bahas Tata Kelola
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.