SAWITPOST.COM – Produk minyak kelapa sawit (CPO) dan pertanian lain seperti kopi, cokelat, karet dan kayu tidak bisa masuk Uni Eropa per awal 2025.
Atau sejak pemberlakuan regulasi kebijakan deforestasi Uni Eropa (EUDR).
Salah satu alasan produk CPO dan produk turunannya dipersulit masuk Uni Eropa lantaran harganya yang sangat murah.
Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Edi Suhardi menyebutkan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga:
Inilah 8 Peranan dan Manfaat Penting dari Publikasi Press Release bagi Dunia Usaha dan Perusahaan
Romadhon Jasn Menjadi Direktur Sapulangit Public Relations, Ditunjuk Sapulangit Media Circle (SMC)
“Baik CPO, produk turunannya merupakan produk yang sangat murah dan sangat kompetitif, tidak bisa bersaing dengan produk-produk Uni Eropa,” ujar Edi.
Uni Eropa memiliki perkebunan prosesor untuk memproduksi minyak nabati dari sunflower atau bunga matahari dan rapeseed.
Edi mengatakan untuk memproduksi minyak nabati tersebut dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga secara harga tidak mampu bersaing dengan CPO.
Uni Eropa Tidak Mampu Bersaing dengan Produk CPO Indonesia
Menurut Edi Suhardi, hal tersebut sengaja dilakukan karena Uni Eropa tidak mampu bersaing dengan produk CPO.
Baca Juga:
HPP Gabah Kering Panen Sudah Diputuskan, Kini Bapanas Berembuk Bahas HPP Gabah Kering Giling
KPK Panggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo, Kasus Jual Beli Gas dengan PT PGN
Dukungan Terhadap Rakyat Palestina Disuarakan Kembali oleh Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie
“Biaya produksi dan harga bahan baku prosesnya itu jauh lebih mahal sehingga sawit menjadi suatu komoditas yang over kompetitif dan tidak bisa disaingi melalui perdagangan bebas.”
“Salah satu mencegah masuknya sawit dan produk mengenakan hambatan-hambatan perdagangan,” kata Edi.
Lebih lanjut, terdapat tiga hambatan yang membuat sawit dipersulit masuk Uni Eropa, yakni:
1. Pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).
2. Bea masuk yang menuduh sawit disubsidi secara tidak adil.
3. Kebijakan regulasi EUDR.
Baca Juga:
KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit
Bikin Macet Tanjung Priok, Gubernur Jakarta Pramono Anung Minta Tegur Pelindo Sekeras-kerasnya
Kasus BJB, Partai Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses
Edi mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah untuk membawa kasus ini ke World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia guna memperjuangkan hak Indonesia terhadap penjualan sawit.
“Indonesia paling proaktif di sawit, meskipun kita bersaing dengan Malaysia,” kata Edi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Aktuil.com dan Adilmakmur.co.id
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.