Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar dari Tesangka Korporasi PT Asset Pacific, Satu Grup dengan PT Duta Palma

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos perusahaan perkebunan sawit  Duta Palma Group, Surya Darmadi. (Dok. Gatra.com)

Bos perusahaan perkebunan sawit Duta Palma Group, Surya Darmadi. (Dok. Gatra.com)

SAWITPOST.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebanyak Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific.

PT Asset Pacific y masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar meyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (30/9/2024).

“Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman,” kata Abdul Qohar.

Menurut dia bahwa dari kegiatan pengembangan kasus tersebut, Kejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.

Ia menjelaskan, selain PT Asset Pacific, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPU dan tindak pidana korupsi, kelima perusahaannya yaitu:

1. PT Palma Satu,
2. PT Panca Agro Lestari,
3. PT Sebnerida Subur,
4. PT Banyu Bening Utama,
5. PT Kencana Amal Tani.

Ia mengatakan bahwa selain perusahaan tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations.

“Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah menyita uang.”

“Ssejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma,” tuturnya.

Qohar menambahkan bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Yusri Izha Mahendra Minta Pemerintah Perhatikan Keberlangsungan Perusahaan Sawit di Sumsel
Disbun Kalteng Gelar Rapat Perhitungan Indeks “K” dan Harga TBS Kelapa Sawit Periode I Bulan September 2024
Itera dan PT Bumitama Gunajaya Agro Jalin Kerja Sama untuk Cetak SDM Unggul di Industri Sawit
Tingkatkan Ekspor Pertanian ke Belanda, Wamentan Sudaryono Bertemu dengan Dubes, Mahasiswa dan Diaspora
Produksi Cabai Nasional Surplus tapi Tak Merata Semua Daerah, Kementaan akan Distribusi ke yang Defisit
PT Bio Inti Agrindo Gandeng Masyarakat Merauke, Papua Selatan dalam Proyek Suaka Margasatwa Danau Bian
Program Pekarangan Pangan Lestari Menghemat Anggaran hingga Rp10 Triliun, Begini Penjelasan Wamentan
Standby Buyer, BUMN Pangan Jadikan Cadangan Pangan Pemerintah Sebagai Instrumen Ketahanan Pangan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar dari Tesangka Korporasi PT Asset Pacific, Satu Grup dengan PT Duta Palma

Kamis, 26 September 2024 - 07:03 WIB

Yusri Izha Mahendra Minta Pemerintah Perhatikan Keberlangsungan Perusahaan Sawit di Sumsel

Selasa, 24 September 2024 - 15:33 WIB

Disbun Kalteng Gelar Rapat Perhitungan Indeks “K” dan Harga TBS Kelapa Sawit Periode I Bulan September 2024

Senin, 23 September 2024 - 16:02 WIB

Itera dan PT Bumitama Gunajaya Agro Jalin Kerja Sama untuk Cetak SDM Unggul di Industri Sawit

Senin, 9 September 2024 - 09:04 WIB

Tingkatkan Ekspor Pertanian ke Belanda, Wamentan Sudaryono Bertemu dengan Dubes, Mahasiswa dan Diaspora

Berita Terbaru