SAWITPOST.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungungkan penyebab kenaikan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) tercatat sebesar 1.071,67 dolar AS per metrik ton (MT) pada periode Desember 2024.
Nilai HR yang juga menjadi pungutan ekspor (PE) ini, naik 109,70 dolar AS atau 11,40 persen dari periode November 2024 yang tercatat sebesar 961,97 dolar AS per MT.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Erick Thohir: Garuda Indonesia Tidak Lagi Terima PMN, Danantara Siap Suntik Modal Secara Korporasi
KLHK Bertindak Tegas: Perusahaan Limbah di Tangerang Ditutup dan Pemilik Diburu

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan hal itu melalui keterangan di Jakarta, Rabu (4/22/2024).
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India serta wilayah Eropa dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global.”
“Di samping itu, terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yang turut mengerek HR CPO,” kata Isy
Baca Juga:
Kredit Bermasalah Sritex, Penahanan 3 Tersangka Warnai Babak Baru Pengusutan Korupsi Rp3,5 Triliun
Panorama Hijau Lapangan Golf yang Menyimpan Ancaman Kesehatan Tersembunyi
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1617 Tahun 2024 tentang
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Periode 1-31 Desember 2024.
Sedangkan, penetapan BK CPO periode Desember 2024 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar 178 dolar AS per MT.
Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-31 Desember 2024 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar 80,3752 dolar AS per MT.
Isy menjelaskan penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Oktober-24 November 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 1.019,97 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 1.123,37 dolar AS per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 1.279,33 dolar AS per MT.
Baca Juga:
Menkop Budi Arie Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi di Lembaga Koperasi dan UMKM Nasional
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan oleh Dukungan BUMN, Ini Strategi Pemerintah
Fraksi PDIP Walk Out Bela Marwah DPRD Jawa Barat, Memprotes Gubernur yang Dinilai Abaikan Legislatif
Selain itu, lanjut Isy, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 48 dolar AS per MT.
Untuk penetapan merek, diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloseleb.com dan Haiindonesia.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.