HALOAGRO.COM – Sebanyak 20 ton kelapa parut asal Sulawesi Utara aman dan siap diekspor ke negara tujuan yakni Belanda.
Balai Karantina Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayan (Satpel) Pelabuhan Laut Bitung melakukan tindakan pemeriksaan terhadap 26 ton kelapa parut milik PT Tropika Cocoprima (TCP) sebelum diekspor ke Belanda.
Pemeriksaan ini terdiri dari fisik dan administrasi, serta kesehatan media pembawa untuk mengecek kesesuaian jenis, jumlah dan ukuran, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara menyampaikan hal tersebut di Manado, Selasa (2/7/2024)
“Produk olahan kelapa merupakan salah satu komoditas perkebunan unggulan dari Sulawesi Utara yang laris manis di pasar internasional,” kata
Sebelum diizinkan untuk diekspor ke negara tujuan, produk olahan kelapa harus melewati pemeriksaan.
Dari petugas Balai Karantina Sulawesi Utara untuk menjamin komoditas tersebut telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Implementasi Digital PR Newswire – PSPI Siap Hadirkan Distribusi Press Release ke Nusantara
Inilah Cara Beli Bitcoin untuk Pemula Biar Tidak Bingung
Investor Cari Aman, Sektor Keuangan dan Konsumsi Jadi Pilihan
Selain itu, katanya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang akan dikirim telah bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) seperti hama gudang.
Ketua Tim Karantina Tumbuhan Dwi Rachmanto menjelaskan bahwa kelapa parut merupakan media pembawa OPTK berisiko rendah/low risk.
Artinya produk terkait minim risiko dalam menyebarkan ancaman OPTK ke negara tujuan.
Sebab kelapa parut tersebut telah melalui proses pengolahan sebagaimana standar yg telah ditetapkan oleh negara tujuan.
Baca Juga:
Skandal Suap Rp40 Miliar di Kasus CPO: Djuyamto Akui Salah, Harap Tak Ada Lagi Hakim Terjerat
360 Hektare Sawit Ilegal di Gunung Leuser Akhirnya Dibersihkan
Panduan Lengkap Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Bisnis Berkualitas
Ia menjelaskan Balai Karantina tidak hanya berperan penting dalam mencegah ancaman penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan antar area dan antar negara.
Dalam UU 21 Tahun 2019, karantina juga memiliki peran dalam menjaga keamanan pangan sehingga dapat memberikan jaminan tentang kualitas produk perkebunan yang diekspor ke berbagai negara.***









